Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Dewan RDP dengan Bank Jombang, Utang Mbah Ngatini Rp25 Juta Membengkak Jadi Rp140 Juta

badge-check


					Komisi B DPRD Jombang melakukan rapat dengan pimpinan Bank Jombang, bahas utang Mbah Ngatini Rp25 juta membengkak jadi Rp140 jita. Foto: beritabangsa.id Perbesar

Komisi B DPRD Jombang melakukan rapat dengan pimpinan Bank Jombang, bahas utang Mbah Ngatini Rp25 juta membengkak jadi Rp140 jita. Foto: beritabangsa.id

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

 JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Kesepakatan prinsip penyelesaian sengketa utang piutang antara Nenek Ngatini (sering disebut Mbah Kartini) dengan PT BPR Bank Jombang akhirnya tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Kamis, 9 Juli 2026.

Pertemuan yang difasilitasi parlemen ini menutup polemik yang sempat viral di media sosial, terkait lonjakan nilai utang dan ancaman penyitaan sertifikat rumah milik warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh tersebut.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank Jombang Afandi Nugroho, jajaran anggota Komisi B DPRD Jombang, serta perwakilan keluarga Nenek Ngatini.

Fakta dan Klarifikasi

Dalam rapat tersebut, pihak bank mengakui bahwa pinjaman awal yang disepakati adalah Rp25 juta dengan sertifikat rumah sebagai agunan, bukan Rp500 ribu seperti narasi yang banyak beredar.

Nilai kewajiban yang sempat membengkak hingga mencapai Rp140 juta merupakan akumulasi tunggakan angsuran, denda keterlambatan, dan biaya administrasi selama beberapa tahun.

Merespons kondisi Nenek Ngatini yang sudah lanjut usia dan rumah tersebut merupakan satu‑satunya tempat tinggal, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalan damai dan kemanusiaan.

Skema Penyelesaia

Berdasarkan kesepakatan prinsip yang diambil pada 9 Juli 2026, langkah selanjutnya adalah:

1. Penangguhan penyitaan: Seluruh proses hukum dan rencana penyitaan sertifikat rumah ditangguhkan sementara sampai perjanjian baru selesai ditandatangani;

2. Pemangkasan kewajiban: Bank bersedia menghapus seluruh denda keterlambatan dan biaya tambahan, sehingga kewajiban disesuaikan mendekati nilai pokok pinjaman ditambah bunga wajar;

3. Penjadwalan ulang: Angsuran akan diperpanjang jangka waktunya dengan nominal cicilan bulanan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Nenek Ngatini;

4. Perjanjian tertulis: Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kredit baru yang sah dan ditandatangani resmi oleh kedua belah pihak.

“Kami menghargai sikap terbuka pihak bank. Kesepakatan ini bukan keputusan sepihak dewan, melainkan hasil persetujuan sukarela antara keluarga Nenek Ngatini dan manajemen Bank Jombang yang kami jembatani,” tegas Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jombang Afandi Nugroho menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kesepakatan ini: “Kami memahami kondisi beliau. Kami akan segera menyusun naskah perjanjian baru agar hak Nenek Ngatini terlindungi dan kewajiban dapat diselesaikan dengan ringan.”

Status Hukum

Perlu dipahami bahwa hasil yang dicapai pada 9 Juli ini adalah kesepakatan prinsip. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepenuhnya, rincian di atas harus dituangkan dalam perjanjian tertulis resmi.

DPRD Jombang berjanji akan terus mengawal proses penyusunan dan penandatanganan perjanjian tersebut, serta memantau pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari kesepakatan damai yang telah diambil.

Kesimpulan akhir:
Perselisihan ini tidak berakhir dengan penyitaan aset, melainkan diselesaikan dengan kepedulian kemanusiaan.

Nenek Ngatini tetap berhak menempati dan memegang hak atas rumahnya selama melunasi kewajiban sesuai skema baru yang akan disahkan secara hukum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prajurit TMMD 130 Jombang Melalui Komsos Membangun Desa Klitih Plandaan

22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pasar Cukir Jombang Terbakar, Sebanyak 54 Kios Pakaian Ludes

22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kasus Keracunan Pindah ke Bogor setelah Cirebon, 103 Siswa Cisarua Dirawat ke Rumah Sakit

21 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hanya 5 Jam Polisi Perak Ringkus Pelaku Pencuri Motor di Musala Glagahan

21 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Daging Ayam Rp50.000, Cabai Rawit Melambung Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Destry Damayanti: DP 0% untuk Semua Jenis Rumah

21 Oktober 2026 - 19:21 WIB

KM Batumandi Terbakar di Selat Sunda, SAR Gabungan Berhasil Evekuasi 460 Penumpang dan Kru

21 Oktober 2026 - 17:07 WIB

2026 PAD Mencapai 77,69 %, Sholahuddin: Mengarah Jombang Mandiri Anggaran

21 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Aparat Polres Mojokerto Ringkus 21 Terduga Pelaku Pengeroyokan Massal di Jl. Umpu Nala

21 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Nasional