Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Profesor Siti Setiati, pada acara di FKUI Salemba pada tanggal 16 Mei 2025 menyampaikan seruan moral Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Menteri Kesehatan Budi Sadikin, soal keprihatinan kemerosotan pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia agar diperbaiki.
Prof. Dr. dr. Siti Setiati, SpPD-KGer, M.Epid, FINASIM, adalah Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga ahli di bidang geriatrik dan penyakit dalam. Ketua Dewan Guru Besar FKUI yang membacakan seruan moral terkait penyelenggaraan kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia pada 16 Mei 2025.
Selain itu, dalam konferensi pers yang diadakan, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, juga menyampaikan sikap resmi dan kritik terhadap kebijakan kesehatan nasional.
Secara keseluruhan, seruan ini merupakan hasil suara kolektif dari ratusan guru besar FKUI yang menyuarakan keprihatinan mereka secara bersama-sama.
Secara keseluruhan, seruan ini merupakan hasil suara kolektif dari ratusan guru besar FKUI yang menyuarakan keprihatinan mereka secara bersama-sama
Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan seruan moral yang menyoroti berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, khususnya terkait pendidikan kedokteran dan peran profesi tenaga kesehatan. Berikut adalah inti seruan moral tersebut:
1. Menjamin Mutu Pendidikan Dokter dalam Sistem Akademik Bermutu dan Berstandar
Para guru besar menegaskan bahwa pendidikan dokter harus tetap berada dalam sistem akademik yang berkualitas, terstandar, dan sesuai dengan standar internasional agar menghasilkan tenaga medis yang kompeten dan profesional.
2. Melibatkan Institusi Pendidikan Kedokteran dalam Perumusan Kebijakan
Mereka menyerukan agar institusi pendidikan kedokteran dilibatkan secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan kesehatan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti, bukan keputusan sepihak.
3. Tidak Mengorbankan Keselamatan Pasien dan Masa Depan Layanan Kesehatan demi Kepentingan Politik
Seruan ini menolak kebijakan yang mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.
4. Menghentikan Framing Negatif terhadap Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan
Dewan Guru Besar FKUI prihatin dengan narasi negatif yang disebarkan oleh pejabat publik dan media yang menyudutkan profesi dokter dan tenaga kesehatan, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka dan dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain.
5. Menegaskan Pentingnya Peran Kolegium Profesi Kedokteran sebagai Lembaga Independen
Mereka menegaskan bahwa kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis harus tetap menjadi lembaga independen yang berwenang menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu kedokteran global.
Seruan moral ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademis para guru besar FKUI terhadap kelangsungan pendidikan kedokteran dan mutu layanan kesehatan nasional, dengan harapan agar pemerintah dapat memperbaiki kebijakan yang dinilai mengancam mutu pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dewan Guru Besar FKUI menekankan perlu menjaga mutu pendidikan dokter, keterlibatan akademisi dalam kebijakan kesehatan, perlindungan keselamatan pasien, penghentian framing negatif terhadap profesi medis, dan penguatan independensi kolegium sebagai pilar utama dalam sistem kesehatan nasional Indonesia. **