Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Hadi S Purwanto
MALANG, SWARAJOMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan perlu dibuat peraturan desa yang menekankan calon pengantin wajib lapor tiga bulan sebelum menikah. Tujuannya untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.
Muhadjir mengatakan hal itu saat blusukan menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu (05/02/2023) . Menko Muhadjir turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, dan Kepala Desa Tawangargo Sukar beserta para pendamping desa.
Saran itu disampaikan untuk mencegah terjadinya stunting. Saat ini pemerintah Jokowi mentargetkan angka stunting turun dari 24 persen menjadi 14 persen pada tahun 2024. Syukur-syukur jika bisa kurang 10 persen.
Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan anak. Bukan hanya pertumbuhan fisik tetapi juga pertumbuhan otak yang akan mempengaruhi prestasi mereka.
Selain itu, anak yang menderita stunting akan memiliki riwayat kesehatan buruk karena daya tahan tubuh yang juga buruk. Stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya apabila tidak ditangani dengan serius.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan pada Kabinet Jokowi Jilid Satu ini juga menghimbau kepada para ibu supaya jangan terburu-buru menikahkan putrinya karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
“Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi,” ucap Muhadjir.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
Ia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.
“Nanti kalo ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda,” kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.