Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
MALANG, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Kota Malang memberlakukan pajak 10% untuk konsumen yang makan di restoran, kafe, maupun warung yang buka malam hari.
Pajak ini termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan akan dipungut dari harga jual.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sedang mendata restoran dan warung untuk memastikan mana saja yang menjadi objek pajak.
Pendataan mencakup pujasera, kafe makan di tempat, angkringan, lalapan, tahu telur, dan warung sejenis yang buka di luar jam kerja.
Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menjelaskan bahwa semua usaha makanan dan minuman sejatinya masuk PBJT, baik yang buka siang maupun malam.
Setelah pendataan, akan dilakukan verifikasi untuk memastikan usaha tersebut benar masuk kategori objek pajak.
Bapenda mencatat ada 2.987 usaha makanan dan minuman yang sudah masuk objek pajak di Kota Malang.
Setelah verifikasi, para pelaku usaha yang memenuhi kriteria akan diundang untuk sosialisasi terkait penerapan perpajakan.
Ramdhani menegaskan, pelaku usaha baru diwajibkan membayar pajak jika omzet minimal Rp10 juta per bulan. PBJT dikenakan sebesar 10% dari harga dan dibebankan langsung kepada konsumen.
Dalam upaya memperluas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Malang juga menyoroti transparansi laporan omzet pelaku usaha.
Ada kasus omzet Rp100 juta, namun hanya dilaporkan Rp50 juta atau Rp70 juta. Untuk itu, Bapenda melakukan pengawasan, mulai dari pengecekan pembukuan, konfirmasi omzet, inspeksi mendadak, hingga pemasangan e-tax di mesin kasir.
Ramdhani mengimbau agar wajib pajak tertib dan transparan. Ia mengingatkan adanya sanksi denda hingga empat kali lipat dari selisih omzet bila laporan tidak sesuai.
Dengan demikian, warung atau restoran malam di Malang akan dikenai pajak 10% yang dibebankan kepada konsumen, selama memenuhi syarat omzet minimal.****











