Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Buron kasus penipuan bernama Jefry Rarun (54) ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi menjadi 8 bagian di dalam freezer di rumahnya di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.
Penemuan bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB untuk melakukan penangkapan. Namun, di rumah tersebut polisi hanya bertemu dengan pria berinisial Marcellino Rarun, keponakan korban.
Polisi pun curiga ketika melihat freezer yang diikat menggunakan rantai. Ketika dibuka, ditemukan jasad yang sudah dipastikan adalah Jefry Rarun dalam kondisi termutilasi menjadi delapan bagian.
Mutilasi terhadap Jefry Rarun dilakukan oleh sepupunya, Marcellino Rarun, pada 23 Desember 2023. Setelah membunuh Jefry dengan cara menikamnya beberapa kali, Marcellino memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi dan menyimpan potongan tubuh tersebut di dalam freezer selama lebih dari satu tahun sebelum jasadnya ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025
Penyelidikan kini tertuju pada MR yang telah mengakui perbuatannya. Ia merupakan sepupu JR yang merupakan yatim piatu dan tinggal bersama JR. MR mengaku sakit hati dan sering menerima perlakuan buruk dari JR sejak kecil. Ia merasa dimanfaatkan dan diperlakukan dengan kasar.
Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kapolres Metro Tangerang, memnjelaskan kasus tersebut dalam sebuah konferensi pers, Jumat 21 Maret 2025.
Disebutkan saat itu, petugas kepolisian dari Jakarta sedang berherak ke tangerang untuk menangkap DPO kasus penipuan sejak 201`7 atas nama Jefry Rarun. Ketika petugas tiba di rumah Jefry, mereka tidak menemukan Jefry, tetapi bertemu dengan Marcellino Rarun, yang kemudian diketahui sebagai pelaku pembunuhan.
Baktiar juga mengungkapkan bahwa petugas merasa curiga terhadap sebuah freezer yang dirantai di rumah tersebut. Setelah meminta Marcellino untuk membuka freezer, dan setelah penolakan awal, petugas akhirnya membongkar freezer itu dan menemukan potongan tubuh Jefry di dalamnya.
Kombes Baktiar menegaskan bahwa motif pembunuhan adalah dendam Marcellino terhadap perlakuan kasar yang diterimanya dari Jefry sejak kecil
Marcellino, menurut Bakhtiar telah merencanakan tindakan tersebut sejak Desember 2023. Sementara itu, korban sendiri telah menjadi tersangka kasus penipuan sejak 2017 dan masuk dalam DPO Polres Jakarta Utara.
Motif utama Marcellino Rarun dalam membunuh dan memutilasi sepupunya, Jefry Rarun, adalah dendam yang mendalam.
Sejak kecil, Marcellino sering mengalami kekerasan dan perlakuan kasar dari Jefry, yang membuatnya merasa tertekan dan tersakiti. Selain itu, Marcellino merasa dimanfaatkan oleh Jefry dalam berbagai hal, yang semakin memperkuat rasa sakit hatinya.
Kejadian pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan Jefry ketika Marcellino tidak berhasil menemukan mobil milik temannya yang dicari.
Reaksi marah Jefry terhadap Marcellino memicu kemarahan yang sudah terpendam selama bertahun-tahun, sehingga Marcellino merencanakan untuk membunuhnya.
Pada bulan Desember 2023, setelah melakukan pembunuhan, Marcellino memutilasi tubuh Jefry menjadi delapan bagian dan menyimpannya di dalam freezer untuk menghilangkan jejak.
Kronologi kasus mutilasi Jefry Rarun oleh sepupunya, Marcellino Rarun, adalah sebagai berikut:
- Desember 2023: Marcellino membunuh Jefry dengan cara menikamnya di bagian leher dan dada. Setelah memastikan Jefry meninggal, Marcellino memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Awalnya, potongan tubuh disimpan di dalam kamar mandi, tetapi karena mulai membusuk, Marcellino memindahkannya ke dalam freezer yang dibeli khusus untuk menyimpan jasad.
- Februari 2024: Marcellino memindahkan freezer berisi potongan tubuh Jefry ke rumah lain milik Jefry setelah bengkel tempat freezer sebelumnya disita oleh bank.
- 13 Maret 2025: Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara melakukan pencarian terhadap Jefry, yang merupakan buronan kasus penipuan sejak 2017. Saat polisi tiba di rumah Jefry di Villa Regency 2, mereka hanya menemukan Marcellino. Polisi merasa curiga ketika melihat freezer yang dirantai dan meminta Marcellino untuk membukanya. Setelah dibongkar, ditemukan potongan tubuh Jefry di dalam freezer.
- 21 Maret 2025: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penemuan jasad dan menjelaskan motif pembunuhan yang didasari oleh rasa dendam Marcellino terhadap perlakuan kasar yang diterimanya dari Jefry selama bertahun-tahun. **