Penulis: Adi Agus Santoso | Editor: Adi Agus Santoso
GRESIK, SWARAJOMBANG.com – Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani, didampingi Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Kepala Inspektorat Edy Hadisiswoyo, serta Kepala BPPKAD Nuri Mardiana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 kepada Joko Agus Setyono, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Jum’at (18/3/2022).
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam PP No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pasal 11 ayat (3) dan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2).
Sebelum diserahkan, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, LKPD telah direview aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Yani, sapaan akrab bupati, mengatakan laporan keuangan yang disampaikan ini telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual dan dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi pemangku kepentingan, pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
“Kami berharap pemeriksaan berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang memotivasi, untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan,” ujar Gus Yani.