Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyegel gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, pada Selasa, 22 April 2025.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Eri Cahyadi dengan pengawalan ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan melibatkan aparat gabungan.
Penyegelan dilakukan karena UD Sentosa Seal tidak memiliki izin yang lengkap, khususnya tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Langkah penyegelan ini merupakan sanksi administratif yang diberikan Pemkot Surabaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan tindakan yang tepat.
Walikota Eri menegaskan bahwa penyegelan wajib dilakukan sebagai bentuk penegakan perizinan dan agar usaha lain juga mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Sanksi ini diberikan meskipun proses laporan pidana terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut masih berjalan terpisah di kepolisian.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tidak melakukan perlawanan saat penyegelan berlangsung. Penyegelan ini juga menjadi respons atas laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tersebut.
Singkatnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang UD Sentosa Seal, karena pelanggaran perizinan, terutama tidak memiliki NIB dan TDG, sebagai langkah tegas penegakan aturan dan perlindungan konsumen serta tenaga kerja.
Kasus bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan UD Sentosa Seal setelah mereka keluar dari pekerjaan. Sebanyak 31 mantan karyawan melapor ke Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penahanan ijazah ini.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo blok H-14 setelah laporan tersebut viral dan mendapat perhatian publik. Pada sidak ini terjadi ketegangan antara Armuji dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, yang kemudian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas sikapnya kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan pendampingan hukum kepada para korban dan memfasilitasi pengaduan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya. Kasus ini juga terus diproses secara hukum di kepolisian.
Selain masalah penahanan ijazah, Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan legalitas perizinan gudang UD Sentosa Seal.
Ditemukan bahwa gudang tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan kewajiban sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.
Gudang hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, namun tidak melengkapi perizinan usaha yang sah.
Sebagai tindak lanjut temuan pelanggaran perizinan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang UD Sentosa Seal pada Selasa, 22 April 2025, dengan pengawalan aparat kepolisian. Penyegelan ini merupakan sanksi administratif berupa penutupan usaha karena tidak memenuhi persyaratan perizinan berlaku.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan murni terkait pelanggaran administrasi perizinan dan tidak terkait langsung dengan kasus pidana penahanan ijazah yang masih dalam proses hukum terpisah. Ia juga mengingatkan agar pengusaha mematuhi aturan perizinan demi ketertiban dan perlindungan konsumen serta tenaga kerja di Surabaya.
Singkatnya, kronologi dimulai dari laporan penahanan ijazah mantan karyawan, diikuti sidak dan klarifikasi, pemeriksaan perizinan yang menemukan pelanggaran, hingga akhirnya penyegelan gudang oleh Pemkot Surabaya sebagai penegakan hukum administratif. **