Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
MEDAN, SWARAJOMBANG.COM- Petugas kepolisian Medan, Sumatera Utara, telah mengaman lelaki dan perempuan kakak beradik, sebagai tersangka pelaku pembuangan jasad bayi melalui jasa driver GoSend, Jumat, 9 Mei 2025.
Demikian penjelasan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah, viral video Driver GoSend Yusuf A muncul di media sosial.
Kombes Gidion menambahkan bahwa kepolisian melakukan proses penyelidikan, dan berencana melakukan uji DNA untuk memastikan hubungan darah bayi dengan pelaku. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga juga memberikan keterangan terkait penangkapan dan dugaan hubungan inses antara pelaku.
Tersangka pelaku adalah kakak beradik berinisial perempuan NH (21) dan kakaknya laki-laki RD (25) , melakukan hubungan inses (hubungan badan sedarah). Mereka diduga mengirim mayat bayi hasil hubungan tersebut melalui layanan pengiriman GoSend.
Bayi tersebut lahir prematur pada 3 Mei 2025 secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis di kawasan Medan Belawan dan mengalami kekurangan gizi. Setelah bayi sakit, NH membawanya ke RS Delima, dan dokter menyarankan agar bayi dirujuk ke RSUD Dr. Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut. Namun, bayi meninggal dunia pada 7 Mei 2025 di tempat tinggal mereka.
Setelah kematian bayi, NH dan R membawa jasad bayi tersebut ke sebuah hotel di Medan Barat, lalu memesan layanan GoSend untuk mengirim mayat bayi tersebut ke lokasi pemakaman. Kasus ini terungkap ketika pengemudi ojek online yang menerima paket tersebut menemukan mayat bayi di dalamnya dan melaporkan ke polisi.
Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan hubungan darah antara pelaku dan bayi, namun dugaan kuat bayi tersebut adalah hasil hubungan sedarah antara kakak dan adik ini.
Kedua pelaku sudah ditangkap di Medan Belawan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Kronologi
NH (21) dan kakaknya RD (24), yang merupakan pelaku, menjalin hubungan sedarah hingga NH hamil sejak Januari 2025.
NH melahirkan bayi secara prematur pada 3 Mei 2025 di Barak Tambunan, Sicanang, Belawan, tanpa bantuan tenaga medis dan membersihkan sendiri bayinya.
Empat hari setelah lahir, bayi sakit dan pada 7 Mei dibawa ke RS Delima, Simpang Martubung. Dokter menyatakan bayi kekurangan gizi, akibat kelahiran prematur dan menyarankan dirujuk ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.
Karena masalah ekonomi dan ketakutan tidak memiliki identitas lengkap, bayi dibawa pulang kembali dan meninggal dunia pada malam 7 Mei di tempat tinggal mereka.
Setelah kematian bayi, NH dan RD membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Medan Barat. Pada pagi 8 Mei, mereka memesan layanan GoSend untuk mengirim mayat bayi tersebut ke lokasi pemakaman di Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan.
Pengemudi ojek online yang menerima paket tersebut kaget menemukan mayat bayi dan melaporkan ke polisi.
Polisi menangkap NH dan RD di sebuah indekos di Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan hubungan darah bayi dengan pelaku dan melakukan penyelidikan penyebab kematian bayi.
Kronologi ini diungkap oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dan petugas kepolisian terkait. **