Menu

Mode Gelap

Hukum

Brigadir M Nurhadi Tewas Dihabisi Atasannya di Gili Trawangan, Kasus Sambo Terulang di NTB

badge-check


					Diduga soal perempuan, menyebabkan Brigade M Nurhadi dihabisi oleh dua atasanya, saat acara  pesta di Gili Trawangan. Foto: tribun-medan.com Perbesar

Diduga soal perempuan, menyebabkan Brigade M Nurhadi dihabisi oleh dua atasanya, saat acara pesta di Gili Trawangan. Foto: tribun-medan.com

NTB, SWARAJOMBANG.COM- Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas di dasar kolam renang sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025.

Semula kematiannya diduga akibat tenggelam, namun hasil penyelidikan dan autopsi mengungkap fakta lain yang mengarah pada pembunuhan berencana oleh dua atasannya. Kasus ini mulai terkuak, 2 Juli 2025.

Tanggal  7 Juli 2025, dua mantan atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, juga ditahan oleh Polda NTB sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan penahanan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut. S

elain itu, Polda NTS juga menahan seorang perempuan bernama Misri, 26,  diduga melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi sebelum korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian menemukan jasad Brigade M Nurhai di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, 16 April 2025. Fotol Istimewa,

Autopsi menunjukkan ada tanda kekerasan fisik, termasuk retak pada tulang lidah yang mengindikasikan korban dicekik, serta luka-luka lain yang menunjukkan penganiayaan sebelum korban tenggelam di kolam.

Peristiwa ini terjadi saat korban dan para tersangka menggelar pesta di vila tersebut, yang juga dihadiri oleh dua wanita. Dalam pesta itu, korban diduga diberi zat ilegal berupa obat penenang dan ekstasi yang menyebabkan kondisi korban tidak normal sebelum akhirnya dianiaya dan meninggal dunia.

Polda NTB telah menahan kedua perwira tersebut sejak awal Juli 2025 dan menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan dugaan keterlibatan bersama dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Nurhadi. Selain dua perwira, seorang perempuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bawahannya sendiri. Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang awalnya diduga tenggelam di kolam vila pada 16 April 2025 mulai terbongkar secara serius pada awal Juli 2025.

Pada tanggal 2 Juli 2025, seorang perempuan bernama Misri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terlebih dahulu.

Kemudian pada 7 Juli 2025, dua mantan atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, juga ditahan oleh Polda NTB sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan penahanan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini terjadi setelah hasil penyidikan dan autopsi yang menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan, seperti patah tulang lidah akibat cekikan, yang tidak sesuai kematian akibat tenggelam semata.

Selain itu, keterangan palsu dari para tersangka terungkap melalui tes poligraf, yang mempercepat proses pengungkapan kasus ini.

Jadi, meskipun kematian terjadi pada April 2025, kasus ini mulai terbongkar dan tersangka mulai ditahan pada awal Juli 2025.

Wanita 
Dalam kasus itu aparat kepolsiain di NTB juga menahan seorang perempan berinisial M,2 6, berperan sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ia ikut dalam pesta di vila Gili Trawangan bersama korban dan dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang juga menjadi tersangka. M datang ke lokasi atas permintaan Kompol Yogi untuk menemaninya selama satu malam, dengan bayaran Rp 10 juta.

Dalam pesta tersebut, Nurhadi diduga diberi obat penenang dan zat ilegal yang membuat kondisinya melemah.

M diduga terlibat dalam peristiwa yang berujung pada penganiayaan dan kematian Nurhadi. Namun, peran spesifik M dalam penganiayaan tersebut masih dalam penyidikan, meskipun ia dijerat dengan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 351 dan 359 KUHP). M ditahan karena berdomisili di luar NTB, sehingga memudahkan proses pemeriksaan berkas.

Selain itu, M diduga menjadi salah satu pemicu konflik yang menyebabkan ketegangan antara korban dan para tersangka, yang berujung pada penganiayaan. Saksi juga mengonfirmasi bahwa Nurhadi sempat merayu salah satu wanita, yang kemungkinan memicu situasi memanas.

Singkatnya, M adalah tersangka yang diduga terlibat dalam pesta, pemberian obat-obatan terlarang, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi, meskipun detail perannya masih dalam pendalaman penyidik

Berikut kronologi

Pada 16 April 2025, Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol YG) dan Ipda Haris Chandra, serta dua wanita asal Jambi, P dan M, tiba di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara untuk menggelar pesta bersama.

Selama pesta, korban diberi minuman yang diduga mengandung zat ilegal oleh salah satu tersangka, yang menyebabkan kondisi Nurhadi melemah dan tidak normal.

Dalam pesta tersebut, Nurhadi diduga mencoba merayu salah satu wanita yang ikut serta, yang kemudian menimbulkan ketegangan dengan para tersangka.

Pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, terjadi penganiayaan terhadap Nurhadi oleh dua atasannya. Autopsi dan ekshumasi menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik, termasuk patah tulang lidah akibat cekikan, serta luka-luka lain di sekujur tubuh.

Setelah penganiayaan, Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam renang vila tersebut. Awalnya kematian diduga akibat tenggelam, namun hasil penyelidikan forensik mengungkap bahwa korban dicekik dan dianiaya sebelum meninggal.

Penyidik Polda NTB melakukan ekshumasi makam Nurhadi pada 1 Mei 2025 untuk autopsi ulang yang memperkuat dugaan penganiayaan.

Setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan penggunaan tes poligraf, tiga tersangka ditetapkan, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M yang juga turut serta dalam pesta.

Pada awal Juli 2025, ketiga tersangka ditahan oleh Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua perwira tersebut juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kematian Nurhadi merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di vila saat pesta bersama atasannya dan dua wanita, dengan motif yang masih dalam pendalaman penyidik. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026
Trending di Nasional