Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
LOMBOK UTARA, SWARAJOMBANG.COM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama diduga menganiaya Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas, karena dipicu oleh insiden karena Brigader Nurhadi mencoba merayu teman wanita salah satu tersangka, yakni Misri Puspita Sari.
Demikian penjelasan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Selasa 8 Juli 2025. terkait motif penganiayaan berakhir dengan tewasnya korban di sebuah kolam reangn vila Gili Trawangan, Lombok Utara yang terjadi 16 April 2025 lalu.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami luka-luka di kepala, punggung, kaki, serta luka memar dan robek, termasuk luka memar di leher belakang yang mengindikasikan adanya pencekikan.
Diduga pencekikan ini menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan akhirnya tenggelam di kolam vila tempat kejadian. Terbukti ada ganggang air di sumsum tulang, otak, paru, dan ginjal mendukung bahwa korban sempat berada dalam air dalam kondisi tidak sadar.
Dengan demikian, motif penganiayaan hingga kematian Brigadir Nurhadi memang berkaitan dengan upaya merayu Misri, yang merupakan teman wanita Kompol Yogi, sehingga memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.
Gegara Rp 10 Juta
Misri Puspita Sari (23), warga asal Jambi, kini menjadi perhatian publik setelah namanya muncul sebagai salah satu tersangka dalam proses hukum terkait kematlan Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Peristiwa ini bermula dari pesta tertutup yang berlangsung pada 16 April 2025, yang dihadiri oleh beberapa pihak termasuk dua anggota kepolisian. Misri disebut hadir atas undangan dan menerima kompensasi dari salah satu peserta pesta.
Keesokan paginya, Brigadir Nurhadi ditemukan menInggal dunia di kolam renang vila. Awalnya diduga karena kecelakaan, namun hasil autopsi lanjutan menunjukkan adanya dugaan kek3rasan fisik.
Sebuah rekaman singkat berdurasi 15 detik dari ponsel Misri menjadi salah satu bukti dalam proses penyelidikan. Meski tidak terlibat langsung dalam dugaan penganlayaan, keberadaan Misri di lokasi turut diperiksa oleh penyidik bahkan saat ini ditahan.
Saat ini, Misri merupakan satu-satunya warga sipil yang ditetapkan sebagai ters4ngka. Proses hukum masih berlangsung dan publik diimbau untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Sipakah Misri? Misri Puspita Sari adalah wanita asal Jambi berusia 23 tahun yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia dikenal sebagai anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi ibu dan lima saudaranya setelah ayahnya meninggal dunia. Misri hanya lulusan SMA namun tergolong siswi berprestasi.
Dalam kasus ini, Misri diduga terlibat karena menerima bayaran sebesar Rp 10 juta dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama, salah satu tersangka utama, untuk menemani Yogi berpesta dan bermalam di sebuah vila di Gili Trawangan, NTB.
Pada malam kejadian, Misri bersama Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra (tersangka lain), Brigadir Nurhadi (korban), dan seorang wanita lain bernama Melanie menghadiri pesta di vila tersebut. Dalam pesta itu tiga pria dan dua wanita. Korban Nurhadi adalah sopir sopir saja, dia tidak mendapat jatah teman wanita.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Dari ketiganya, hanya Misri yang ditahan karena berasal dari luar NTB, sementara Kompol Yogi dan Ipda Haris tidak ditahan selama penyidikan karena dianggap kooperatif.
Penyidikan menemukan bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi, yang menurut tim forensik meninggal akibat dicekik.
Singkatnya, Misri Puspita Sari adalah wanita muda yang disewa oleh Kompol Yogi untuk menemani pesta di vila, dan kini menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi dalam pesta tersebut.
Kronologi
Berikut adalah kronologi kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan laporan media:
Pada Rabu, 16 April 2025, Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta dua wanita berinisial M (Misri Puspita Sari) dan P, datang ke sebuah vila privat di Gili Trawangan, Lombok Utara. Di vila tersebut mereka menggelar pesta yang diduga melibatkan konsumsi narkoba dan obat penenang ilegal.
Dalam pesta tersebut, Nurhadi diduga mencoba merayu dan mendekati teman wanita salah satu tersangka, yaitu Misri Puspita Sari, yang menjadi pemicu konflik.
Pada malam hari, sekitar pukul 20.00-21.00 WITA, terjadi penganiayaan terhadap Nurhadi di dalam kolam renang vila. Korban dianiaya hingga pingsan, diduga termasuk dicekik, sehingga kehilangan kesadaran.
Setelah dianiaya, Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam renang. Kompol Yogi kemudian mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi Ipda Haris untuk meminta bantuan medis. Tim medis melakukan resusitasi selama 30 menit, namun korban sudah tidak merespons.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam dan tanda kekerasan di wajah, leher, dan tubuh korban, serta bukti bahwa korban sempat berada dalam air dalam keadaan tidak sadar, yang menguatkan dugaan pembunuhan akibat penganiayaan dan pencekikan.
Polda NTB menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka dalam kasus ini. Motif utama pembunuhan adalah karena konflik yang timbul akibat Nurhadi mencoba merayu teman wanita salah satu pelaku.
Singkatnya, kasus bermula dari pesta di vila yang melibatkan narkoba dan obat penenang, kemudian penganiayaan terhadap Nurhadi yang dipicu oleh upaya merayu teman wanita pelaku, berujung pada kematian korban di kolam renang vila. **