swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Bereskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Cs, Kasus Hukum Pagar Laut 30,16 Km Makin Suram

02-05-2025 14:07:03
in Hukum
Bereskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Cs, Kasus Hukum Pagar Laut 30,16 Km Makin Suram

Kasus nasional pemagaran laut sepanjang 30,16 km di wilayah Tangerang, provinsi banten, yang heboh itu, ternyata penanganan hukum semakin suram. Kini Bereskrim Polri telah membebaskan empat tersangka, karena alasan KUHAP penahanan tidak boleh melampaui 60 hari. Foto: Antaranews

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Sudah sepekan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan kepala desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya.

Mereka dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanan mereka telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan KUHAP, yakni 60 hari sejak penahanan 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025.

Demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi masa penahanan maksimal 60 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan

Warga desa Kohod kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia tampak terheran-heran oleh munculnya  kabar penangguhan penahanan ini, karena informasi tersebut tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

Penangguhan ini dilakukan karena proses pemberkasan berkas perkara yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan ada perbedaan pandangan terkait pasal yang disangkakan, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.

Keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

Penangguhan penahanan ini juga didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan.

Kuasa hukum warga Desa Kohod menyatakan bahwa penangguhan penahanan sah secara hukum mengingat ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun, sehingga masa penahanan maksimal 60 hari sudah dipenuhi.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung diharapkan melanjutkan penyidikan secara mendalam, terutama terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Singkatnya, Bareskrim Polri membebaskan Kades Kohod dan tiga temannya dengan menangguhkan penahanan mereka karena masa penahanan sudah habis sesuai ketentuan hukum, sementara proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.

Tiga nama lainnya selain Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip adalah:

  • Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
  • Septian Prasetyo (inisial SP), penerima kuasa
  • Candra Eka (inisial CE), penerima kuasa

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Pembangunan
Kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang menjadi sorotan publik sejak Januari 2025. Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

Pagar laut ini terbuat dari bambu dan membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Beberapa bagian menyerupai pagar rumah biasa, sementara yang lain memiliki jalan setapak dari anyaman bambu selebar 1,5 meter.

Pagar ini berada sekitar 200-500 meter dari pesisir pantai dan melintasi 16 desa di enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Pagar ini diduga telah ada sejak Mei 2024. Warga telah melaporkannya sejak Agustus 2024, tetapi tidak ada tindakan serius sampai kasus ini viral di media sosial pada Januari 2025.

Pagar laut ini berdampak pada aktivitas nelayan, menyebabkan kesulitan melaut dan penurunan pendapatan. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 24 miliar antara Agustus 2024 hingga Januari 2025. Selain itu, pagar ini berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan mengubah fungsi ruang laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah pelanggaran. Pagar laut ini disegel karena tidak memiliki izin KKPRL.

Pihak berwenang sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. Ombudsman RI juga melakukan investigasi terkait kemungkinan malpraktik dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

Kronologi Pembongkaran:
Berikut kronologi pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan utara Tangerang oleh TNI AL dan pihak terkait:

18 Januari 2025: Pembongkaran perdana dimulai dengan membongkar 2,5 km pagar laut. Kegiatan ini dipimpin oleh Danlantamal III Brigjen TNI Harry Indarto dan melibatkan 600 personel TNI AL serta masyarakat nelayan. Pembongkaran dianggap sulit karena pagar bambu sudah tertanam berbulan-bulan.

22 Januari 2025: Pembongkaran dilanjutkan dan total yang dibongkar mencapai 7 km, terdiri dari 2,5 km fase pertama dan 4,5 km fase kedua. Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyatakan pembongkaran sudah mencapai 5 km pada tanggal ini.

24 Januari 2025: Panjang pagar yang dibongkar meningkat menjadi 11,75 km dengan rincian 9 km di Tanjung Pasir, 2 km di Kronjo, dan 750 meter di Mauk. Kendala terjadi di Kronjo dan Mauk karena pagar terdiri dari tiga lapis bambu.

25 Januari 2025: Total pagar yang dibongkar mencapai 13,9 km (10,5 km Tanjung Pasir, 2,5 km Kronjo, 900 meter Mauk).

26 Januari 2025: Pembongkaran mencapai 15,5 km, lebih dari setengah dari total panjang pagar. Sisa pagar yang masih tertancap di dasar laut 14,66 km.

27 Januari 2025: Pembongkaran terus berlanjut hingga 18,7 km, tersisa 11,46 km pagar laut yang belum dibongkar.

4 Februari 2025: Setelah sempat terhenti seminggu karena cuaca buruk, pembongkaran dilanjutkan dan total yang dibongkar menjadi 20,7 km (1,5 km di Tanjung Pasir dan 500 meter di Kronjo).

5 Februari 2025: Total pembongkaran mencapai 22,5 km (18,2 km Tanjung Pasir, 4,3 km Kronjo), tersisa sekitar 8 km.

11 Februari 2025: Pembongkaran kembali dilanjutkan setelah cuaca membaik, mencapai 24,9 km dengan 2,4 km di Tanjung Pasir.

12 Februari 2025: Pembongkaran mencapai 28,8 km, tersisa 1,36 km dari total 30,16 km.

13 Februari 2025: Proses pembongkaran selesai sepenuhnya. Seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km telah dibongkar dan akses nelayan kembali terbuka. Penutupan dilakukan oleh Komandan Pasmar I Brigjen TNI Hermanto di Pantai Tanjung Pasir.

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan kapal yang menarik bambu pagar dari dasar laut, melibatkan gabungan TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, dan masyarakat nelayan. Pembongkaran terbagi di tiga titik utama: Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. **

Tags: BARESKRIMditangguhkankADES kOHODkasusnasionalpagar lautTangerang
Previous Post

Polda Jatim Tangani Kasus Penahanan Ijazah UD Sentosa Seal, Penyidik Periksa Diana dan Handi Soenaryo

Next Post

Ketua GRIB Hercules Berani Tantang Dedi Mulyadi, Sutiyoso Kini Sasar Gatot Nurmantyo

Next Post
Ketua GRIB Hercules Berani Tantang Dedi Mulyadi, Sutiyoso Kini Sasar Gatot Nurmantyo

Ketua GRIB Hercules Berani Tantang Dedi Mulyadi, Sutiyoso Kini Sasar Gatot Nurmantyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.