Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
DINAS Kominfo Kabupaten Jombang bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan rokok Ilegal di Balai Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Kamis (17/2/2022).
Sosialisasi dibuka Aris Yuswanto, Kabid Kehumasan Dinas Kominfo mewakili Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno, dengan narasumber Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Bambang Hadi S yang memaparkan terkait ketentuan di bidang cukai dan rokok ilegal.
Bambang Hadi S mengatakan, Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007, ada empat fungsi utama Bea Cukai yaitu memberikan fasilitas perdangangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan perliy kepada masyarakat dari barang barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan dan moralitas.
“Saya perlu jelaskan disini bahwa pengertian cukai menurut undang-undang adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, barang kena cukai itu ada tiga yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan Etil alkohol (EA) atau Etanol. Barang barang tersebut bisa diedarkan kalau sudah melunasi cukainya ke negara.
Bambang Hadi menjelaskan, pertama adalah etanol, dilakukan pelunasan dengan cara pembayaran cukai pada saat barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Kedua, minuman mengandung Etil alkohol (MMEA), golongan A kadar alkoholnya s. d 5%, seperti Anker Bir dan Bir bintang pembayaran cukainya saat barang dikeluarkan dari pabrik. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya diatas 5% dan golongan C kadar alkoholnya diatas 25%, dengan pelekatan pita cukai seperti Anggur kolesom, dan minuman black label.
Dan ketiga, hasil tembakau, dilakukan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai pada saat barang kena cukai dikemas untuk penjualan eceran seperti produksi rokok Jarum, gudang garam, sampurna, dan produk rokok lainnya yang beredar di pasaran.
Selain itu jenis hasil tembakau yang kena cukai ada bermacam- macam yakni tembakau iris, tembakau cerutu, sigaret kretek tangan (SKT dan SKTF), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih tangan ((SPT, SPTF), sigaret putih mesin (SPM), kelembak menyan, rokok daun (klobot), rokok elektrik padat, rokok elektrik cair (sistem terbuka dan tertutup), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Bambang juga menjelaskan tentang fungsi pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai adalah sebagai bukti pelunasan dan sebagai alat pengawasan, karena cukai itu ada fitur pengaman pita cukai. Dan desain pita cukai tiap tahun selalu ganti.
Menurut Bambang, sampai saat ini masih marak peredaran rokok ilegal atau rokok polos di masyarakat. Ia berpesan kepada masyarakat, terutama yang punya toko pracangan atau warung yang menjual rokok agar tidak menjual rokok ilegal/rokok polos.
“Bapak-ibu semua harus mengerti bahwa saat ini masih banyak beredar rokok polos atau rokok ilegal. Rokok ilegal ini diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak sesuai yang dimaksud adalah bisa berupa tidak memiliki ijin NPPBKC maupun tata cara peredarannya tidak dilekati pita cukai,” katanya.
Dengan beredarnya rokok ilegal ini, katanya, menimbulkan dampak terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen, merugikan keuangan negara dan merugikan industri rokok yang membayar cukai.
“Berdasarkan UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 54 menjelaskan, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,“paparnya.
”Lalu di pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 menyebutkan, setiap orang yang a. Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, b. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c. Memakai pita cukai yang sudah dipakai dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,“ tutur Bambang.
Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, H. Sulkhan menyampaikan terimakasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri yang telah melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai serta masalah rokok ilegal.
“Saya berharap semua perwakilan warga yang hadir bisa memberi penjelasan kepada para tetangga sekitarnya tentang peraturan perundang-undangan Bea Cukai dan menolak bila ada orang yang menawarkan rokok ilegal atau rokok polos, karena ini sangat merugikan keuangan negara,“ ujar H. Sulkhan.