Penulis: Priyo Suwarno | Editor: Hadi S. Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBABG.COM– Pemkab Jombang, Jawa Timur, bertidak tegaS, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan 297 bangunan BTS yang belum dilengkapi dengan Sertipikat Layak Fungsi (SKF).
Langkah tegas ini tindak lanjut instruksi Bupati H. Warsubi pada Sabtu (28/2/2026) untuk OPD terkait segera bertindak.
Operasi penyegelan Base Transceiver Station (BTS) dipimpin oleh Asisten I Sesdakab, Drs Purwanto bersama pimpinan 5 OPD.
Penyegelan difokuskan pada bangunan tower BTS yang belum punya atau tak dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menjawab pertanyaan wartawan di lokasi, Purwanto menyatakan dari 305 tower BTS di Jombang, hanya delapan yang sudah punya SLF.
“Jadi tersisa 297 BTS yang belum lengkapi SLF. Lebih dari setahun Pemkab ingatkan perusahaan pemilik untuk penuhi kewajiban sesuai amanat undang-undang,” ujar Purwanto.
Ia tekankan agar perusahaan pemilik tower BTS segera urus kelengkapan SLF.Penertiban ini dasar hukumnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung (PBG) serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Hari ini Satpol PP sebagai aparatur Bupati Jombang lakukan penyegelan,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang.
Upaya bertahap ini dilakukan Satpol PP Jombang terhadap tower BTS ilegal, sebagai kelanjutan penegakan Perda soal bangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.
Dari total 305 tower BTS di wilayah itu, sebanyak 305 tak punya SLF, setara 97% dari keseluruhan.
Penyegelan ini guna tegakkan regulasi serta lindungi masyarakat dari bahaya bangunan tak laik fungsi, usai laporan warga dan peringatan berulang dikhianati.
Provider diimbau buru-buru lengkapi izin supaya segel bisa dilepas.Purwanto sebut penertiban ini juga didukung masyarakat serta aliansi LSM.
Jombang.Bahkan, LSM Jombang desak hentikan sementara operasional tower tanpa SLF, plus minta parameter progres perizinan yang transparan dari bupati. **











