Penukis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM- Aparat di kantor Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman besar-besaran rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp10,027 miliar yang diduga bersumber dari pengusaha Madura.
Petugas gabungan Bea Cukai dan TNI AL menerima informasi intelijen pada 15 Januari 2026 tentang pengiriman rokok ilegal melalui jalur Situbondo-Banyuwangi menuju Bali.
Pada 11 Maret 2026, tim menyisir Pelabuhan Tanjung Wangi dan mengamankan tiga truk di SPBU Katapang, Pelabuhan Ketapang.
Total 6.585.560 batang rokok merek Humer, Marbol dan lainnya disita, bersama empat tersangka: ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).
Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Fahmi menyatakan tersangka mengaku rokok berasal dari inisial “H” di Madura, dengan penerima akhir di Bali.
Demikian konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Kejaksanasn Negeri Banyuwang, 12 Maret 2026.
Kasus ini menambah daftar penyitaan rokok ilegal di Banyuwangi: 202.660 batang (2024, Rp279 juta), 898 ribu batang (2025, Rp1,35 miliar), total kerugian negara Rp6,6 miliar hingga Maret 2026.
Haji Her (Khairul Umam), Ketua P4TM Madura, sebelumnya membantah keterlibatan pada kasus serupa 2025 meski namanya disebut penjual ilegal.
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi keterlibatannya; penyelidikan berlanjut di Kejari Banyuwangi.**











