Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
SERANG, SWARAJOMBANG.COM– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memusnahkan sebanyak 12 ton cincau berformalin senilai Rp 51 juta yang diproduksi di kecamatan Petir, kabupaten Serang, provinsi Banten, hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025.
Pemusnahan ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang setelah menemukan bahwa cincau tersebut mengandung formalin dengan kadar mencapai 37% saat pemeriksaan laboratorium.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah cincau tersebut dan menguburnya di lokasi dekat pabrik. Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik pabrik, Markum, berusia 61 tahun. Meskipun pemilik pabrik kooperatif, pihak BBPOM menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tetap akan dijalankan.
Cincau berformalin ini diproduksi sejak tahun 2023 dan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di wilayah Banten. Penggunaan formalin dalam makanan dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia, termasuk risiko penyakit serius seperti kanker.
Pihak BBPOM juga berencana memberikan edukasi kepada pemilik pabrik agar dapat memproduksi cincau yang aman dan sesuai dengan peraturan kesehatan sebab di pabrik itu bergantung sebanyak 40 tenaga kerja.
Pemilik cincau berformalin tersebut adalah Markum, 61 tahun. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa bahan pengawet yang digunakan dalam produksinya adalah formalin.
Markum menyatakan bahwa dia menerima bahan tersebut dari pelanggan dan mengira itu adalah obat air untuk mengawetkan cincau.
Kronologi penemuan dan pemusnahan cincau berformalin di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sebagai berikut:
- Awal Penemuan (10 Maret 2025): Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan inspeksi pengawasan pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, dan Pasar Petir, Kabupaten Serang. Dalam pemeriksaan ini, petugas menemukan cincau yang positif mengandung formalin.
- Pelacakan Produksi: Setelah menemukan cincau berformalin, BBPOM melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri asal usul produk tersebut. Hal ini mengarah pada penemuan pabrik yang memproduksi cincau tersebut di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir.
- Penggerebekan (19 Maret 2025): BBPOM bersama Polda Banten dan Satpol PP melakukan penggerebekan di pabrik. Dalam penggerebekan ini, hampir 13 ton cincau berformalin disita. Pemilik pabrik, Markum, mengakui bahwa dia mencampurkan formalin ke dalam cincau agar lebih tahan lama.
- Pemeriksaan Lanjutan (24 Maret 2025): Markum diperiksa kembali oleh BBPOM terkait izin usaha dan penggunaan bahan berbahaya. Ditemukan bahwa kandungan formalin dalam cincau mencapai 37% dan pabrik tidak memiliki sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Pemusnahan (26 Maret 2025): Sebanyak 12 ton cincau berformalin dimusnahkan dengan cara dicacah dan dikubur dekat lokasi pabrik. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik pabrik dan langkah untuk melindungi masyarakat dari produk pangan berbahaya.
BBPOM menegaskan bahwa meskipun pemilik kooperatif, pertanggungjawaban hukum tetap akan dijalankan. Selain itu, mereka berencana memberikan edukasi kepada Markum untuk memproduksi cincau yang aman di masa depan. **