Menu

Mode Gelap

Headline

Baru Tiba di Tokyo, WNI Ditangkap Polisi karena Kuras Isi Toko Senilai Rp 930 Juta

badge-check


					Polisi di Tokyo menangkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, setelah membongkar  diduga mencur1 barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo. Foto: tangkap layar video Insgaram@lambegosiip Perbesar

Polisi di Tokyo menangkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, setelah membongkar diduga mencur1 barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo. Foto: tangkap layar video Insgaram@lambegosiip

Penulis: Jacobus E. Lato    |    Editor: Priyo Suwarno

TOKYO, SWARAJOMBANG.COM– Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Jepang karena diduga mencur1 barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo.

Davin diduga membobol toko yang menjual produk-produk bermerek mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis, 25 September 2025.

“Seorang pria masuk ke toko saat gelap, mengambil tas dari rak, dan menggeledah toko lebih jauh,” ungkap sumber kepolisian di Tokyo jepang, seperti diunggah akun Instagram@

Polisi menyebut pelaku berhasil membawa kabur 18 barang, termasuk tas tangan merek mewah, dengan total kerugian mencapai 9 juta yen. Dalam pemeriksaan, Muhammad Davin mengakui perbuatannya.

Ia mengaku diminta oleh seorang teman asal Indonesia untuk melakukan pencur1an tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami identitas dan peran teman yang disebut Davin dalam kasus ini.

Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pencur1an barang mewah lintas negara.

Kronologi pencurian yang dilakukan Muhammad Davin (22) di Distrik Shibuya, Tokyo, adalah sebagai berikut:

Sekitar pukul 02.00 dini hari pada Kamis, 25 September 2025, Davin diduga membobol sebuah toko vintage yang menjual produk bermerek mewah bekas.

Pelaku masuk ke dalam toko saat keadaan gelap dan mengambil tas dari rak toko.

Setelah itu, ia menggeledah toko lebih jauh dan berhasil membawa kabur total 18 barang, termasuk tas tangan bermerek mewah.

Total barang curian tersebut nilainya mencapai sekitar 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta).

Dalam pemeriksaan, Davin mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan atas permintaan seorang temannya yang juga berasal dari Indonesia.

Kepolisian Jepang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian lintas negara. Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi ini menjelaskan bagaimana Davin melakukan aksi pencurian di toko tersebut dalam waktu malam hingga dini hari dengan cara membobol dan mengambil barang-barang mahal yang ada di dalam toko. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum