Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pernyataan Bareskrim Terkait Keaslian Ijazah Jokowi
Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli.
Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan uji laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap ijazah tersebut, termasuk membandingkannya dengan dokumen pembanding milik tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan seluruh elemen pada ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.
Pemeriksaan meliputi bahan kertas, fitur pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Bahkan, map ijazah Jokowi dan rekan-rekannya dinyatakan masih sama, dengan kondisi yang sama-sama sudah kusam karena usia dokumen.
Selain ijazah, keaslian skripsi Jokowi juga diuji dengan membandingkan dengan skripsi rekan-rekan senior dan juniornya di UGM. Hasilnya, teknik pengetikan dan pencetakan pada skripsi Jokowi sesuai dengan standar yang berlaku pada periode tersebut.
Laporan dugaan ijazah palsu ini awalnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Jokowi sendiri memenuhi undangan Bareskrim untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen asli ijazahnya. Dalam pemeriksaan, Jokowi diminta menjawab 22 pertanyaan terkait riwayat pendidikannya mulai dari SD hingga universitas, termasuk aktivitasnya sebagai mahasiswa.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan uji laboratorium selesai, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan unsur pidana dan memastikan bahwa ijazah SMA maupun S1 milik Jokowi adalah asli.
Respon TPUA
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sebagai pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi, merespons hasil uji forensik Bareskrim Polri dengan meminta agar hasil tersebut didalami dan dikaji lebih lanjut.
Wakil Presiden Bidang Internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, memberikan keterangan soal hasil pengumuman Bareskrim terkait keaslian ijazah Jokowi.
Rizal menyatakan bahwa hasil uji forensik Bareskrim perlu didalami dan dikaji lebih lanjut, serta meminta agar proses penyelidikan melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihak TPUA.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam hasil uji dokumen, termasuk kertas, lembar pengesahan, isi skripsi, tanda tangan pembimbing utama, dan uji tinta.
TPUA menilai proses penyelidikan dan uji forensik yang dilakukan Bareskrim perlu transparansi dan keterlibatan pihak pengadu serta ahli dari pihak mereka.
Mereka mengusulkan agar gelar perkara dan penghentian penyelidikan tidak hanya bersifat internal, tetapi melibatkan banyak pihak termasuk ahli yang diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon.
TPUA juga meminta agar uji keaslian meliputi transparansi terhadap kertas, lembar pengesahan, isi skripsi, tanda tangan pembimbing utama, dan uji tinta secara detail.
Selain itu, beberapa anggota tim advokasi yang mewakili TPUA, termasuk Roy Suryo dan sejumlah ahli lainnya, menyatakan keraguan terhadap hasil uji forensik yang dianggap tidak transparan dan berpotensi politis, sehingga mereka menolak hasil tersebut dan menilai prosesnya tidak kredibel serta tidak akuntabel.
Singkatnya, TPUA tidak menerima begitu saja hasil uji forensik Bareskrim dan menuntut pendalaman, keterbukaan proses, serta keterlibatan ahli independen dari pihak mereka untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi secara menyeluruh.
Kronologi
26 Maret 2025: Pelapor mulai mengetahui ada video di media sosial yang memuat pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu.
30 April 2025: Jokowi melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebagai korban pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazahnya.
9 Mei 2025: Tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan dokumen asli ijazah SMA dan universitas Jokowi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai respons terhadap laporan tersebut.
Setelah 9 Mei 2025: Jokowi memenuhi undangan Bareskrim untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan selama sekitar satu jam, Jokowi menjawab 22 pertanyaan mengenai riwayat pendidikannya dari SD hingga universitas, termasuk skripsi dan kegiatan mahasiswa.
Selama penyelidikan, Bareskrim melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Polisi juga meneliti dokumen lain seperti surat keterangan bebas pinjaman buku, berkas skripsi, serta dokumen pendidikan SMA Jokowi di SMAN 6 Surakarta.
Penyelidik memeriksa kartu induk murid, daftar nama murid, dan surat keputusan terkait status sekolah tempat Jokowi bersekolah.
21 Mei 2025: Gelar perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri dan diputuskan bahwa ijazah Jokowi baik di SMA maupun universitas adalah asli dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Penyelidikan dihentikan.
22 Mei 2025: Bareskrim mengumumkan hasil uji labfor yang menyatakan ijazah Jokowi asli, didukung oleh berbagai bukti dokumen dan hasil pemeriksaan forensik. Konferensi pers digelar untuk menjelaskan temuan tersebut secara rinci.
Kesimpulannya, perkara ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada April 2025, direspons dengan pemeriksaan dan uji forensik oleh Bareskrim Polri, dan berakhir dengan penegasan keaslian ijazah Jokowi serta penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. **