Menu

Mode Gelap

Headline

Armuji dan Katua Madas Berdamai di Unitomo: Laporan Dicabut!

badge-check


					Wakil walikota Surabaya Dr Armuji dan Ketua Umum Madasa Sedarah M taufik berdamai di Universitas Dr Soetomo., Selasa 6 Januari 2026. Perdamaian terakit dengan laporan pelaporan Madas ke Polda Jatim. Foto: timesindonesia Perbesar

Wakil walikota Surabaya Dr Armuji dan Ketua Umum Madasa Sedarah M taufik berdamai di Universitas Dr Soetomo., Selasa 6 Januari 2026. Perdamaian terakit dengan laporan pelaporan Madas ke Polda Jatim. Foto: timesindonesia

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Wakil Walikota Surabaya Dr Ha. Armuji melakukan perdamaian dengan Ketua Umum Madas Sedarah M taufik, SH MH di kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Selasa 6 Januari 2026.

Isi perdamaian itu, disebutkan bahwa:

Perwakilan tokoh Madura di Surabaya, termasuk beberapa yang sebelumnya mengkritik tindakan Taufik, hadir untuk memediasi dan menjaga kebersamaan sesama warga Madura.

Pihak Universitas Dr. Soetomo sebagai tuan rumah mediasi, memfasilitasi dialog terbuka demi perdamaian.

Pertemuan berakhir dengan kesepakatan damai, di mana Armuji menegaskan tidak ada niat stigmatisasi dan Taufik mengklarifikasi tidak ada keterlibatan Madas dalam kasus Nenek Elina.

Madas Sedarah telah mencabut seluruh laporannya ke Polda Jatim setelah mediasi damai di Unitomo pada 6 Januari 2026.
Ketua Umum Mohammad Taufik secara tegas menyatakan akan mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Armuji serta laporan terkait akun-akun medsos yang diduga framing.
Proses pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Surabaya dan menghindari konflik berkepanjangan.

Kesepakatan mediasi mencakup pencabutan penuh semua laporan polisi yang diajukan pada 5 Januari 2026, termasuk nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Taufik menegaskan bahwa BAP polisi tidak menunjukkan keterlibatan ormas, sehingga miskomunikasi dapat diselesaikan secara damai.

  • Laporan utama terhadap Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 3.

  • Laporan terhadap akun medsos seperti @cakj1 yang disebut memicu framing.

  • Aduan ke DPRD Surabaya juga ikut dicabut bersamaan.

Perdamaian ini menekankan dialog sebagai solusi utama, dengan komitmen bersama menjaga harmoni warga Surabaya. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Kecelakaan KA di Bekasi Korban Jiwa Naik 15 Orang 88 Lukaluka, Dedi Mulyadi: Santunan Korban Meninggal Rp50 Juta/ Jiwa

28 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Headline