Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Ketua DPRD Kabupaten Jombang menghadiri acara Penganugerahan Pajak Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.
Acara ini berlangsung dengan khidmat, penuh apresiasi kepada para wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan serta kontribusi berarti terhadap pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan penghargaan kepada pelaku usaha, lembaga, dan individu yang aktif berperan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar kesadaran dan kepatuhan pajak semakin meningkat di masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini dan menegaskan bahwa pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan daerah, sehingga kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung kemajuan Kabupaten Jombang.
Bapenda Jombang menggelar acara penganugerahan pembayar pajak tahun 2025 dengan tema “Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025”. Acara berlangsung pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, di Alun-Alun Kabupaten Jombang, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-115 Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam acara ini, Bupati Jombang Warsubi memberikan penghargaan kepada para wajib pajak tertib, serta perangkat daerah, camat, kepala desa, dan pimpinan perusahaan yang berkontribusi aktif dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai 91,63% dari target, yaitu senilai Rp 262,39 miliar.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat daerah, para wajib pajak, dan unsur pemerintah setempat sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam keberhasilan pengelolaan pajak daerah.
Berikut daftar nama pembayar pajak terbaik yang menerima penghargaan dalam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025:
Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh:
-
PT Rekso Nasional Food
-
Epidemi Coffee
-
PT Fast Food Indonesia
-
Nest Coffee
-
PT Reska Multi Usaha
-
Tree On Hotel
Kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh:
-
PT Indomarco Prismatama
-
CV Surya Jaya Utama
-
PG Jombang Baru
-
CV Surya Inti Pratama
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak yang aktif menggunakan sistem pembayaran pajak melalui QRIS, yaitu Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren). Penghargaan diserahkan pada malam penganugerahan di Alun-Alun Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2025 sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-115 Pemkab Jombang. **











