Menu

Mode Gelap

Hukum

Anggota DPR RI Terseret Kasus Dana CSR Bank Indonesia

badge-check


					Gedung Pusat Bank Indonesia (Foto: Istimewa) Perbesar

Gedung Pusat Bank Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan OJK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan, salah satu tersangka dalam kasus ini berlatar belakang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tuh tahu [terdapat tersangka yang berasal dari DPR],” kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan saat ditemui awak media, di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian, Rudi enggan mengkonfirmasi tersangka berlatar anggota dewan periode 2019-2024 tersebut.

Demikian, saat dia dikonfirmasi identitas satu tersangka lain yang juga disebut berperan menerima aliran dana CSR BI-OJK. “Udah pernah disebut kalau gak salah tersangkanya,” kata Rudi lagi.

Kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk aliran dana ke yayasan yang tidak tepat. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor BI dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

Namun Rudi belum membuka secara gamblang Identitas lengkap kedua tersangka. Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.

Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

“Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

Berbagai informasi didapat, diduga sejumlah dari dana CSR yang dimiliki BI telah dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk yayasan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK juga akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mendapatkan informasi tambahan tentang penyelewengan dana CSR. Proses investigasi masih berlanjut dengan potensi penggeledahan di lembaga-lembaga terkait lainnya.

Meskipun salah satu tersangka telah dikonfirmasi sebagai anggota DPR, nama-nama individu tertentu belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan hasil penggeledahan, KPK telah menyita dokumen terkait besaran CSR, tujuannya, dan distribusi dana. Ini termasuk alat elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti.

Bank Indonesia dan OJK telah menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama dengan KPK dalam menginvestigasi dan menyelesaikan kasus ini. Mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kamis 27 Agustus 2027, Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke 35 NU di Jombang

26 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Massa Madura RMP4 Pendukung Prabowo Juga Turun Aksi Demo di Senayan, Bersama AMPB Pati dan GERAM Mahasiswa

26 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Bapanas Pastikan Stok Beras RI Aman untuk Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Purbaya Kecewa Data DTSEN Amburadul padahal Anggarannya Rp7 T

26 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Setelah Gunung Kidul, PNIB Guyurkan 99.999 L Air Bersih di 11 Desa Bojonegoro

26 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

RSKKA Ubah SMP dan SMK Damlek Menjadi RS Kolaboratif untuk Layani Korban Gempa

25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Angka Rilis PHK Buruh Kemnaker Belum Cerminkan Kondisi Riil

25 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Muncul Rekaman WA agar Sopir dan PO Bus di Pati Batalkan Berangkat ke Jakarta

25 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Trending di Nasional