Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Komisi B DPRD Jombang, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera mengundangkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Regulasi ini krusial menghadapi penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi yang terus berlangsung, meski drafnya sudah disusun sejak 2025.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengungkapkan kekecewaannya atas kemajuan penyusunan yang mandek.
Ia berencana memanggil Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk meminta keterangan soal progres regulasi tersebut.
“Kami akan panggil Dinas Pertanian untuk tanyakan sejauh mana kemajuannya. Perbup PLP2B ini sudah lama digarap, tapi hingga kini belum rampung dan diundangkan,” kata Anas di Jombang, Selasa (27/1/2026).
Anas menekankan urgensi Perbup PLP2B sebagai landasan hukum kuat untuk amankan lahan pertanian dari konversi. Tanpa aturan jelas, sawah-sawah di Jombang berisiko semakin hilang.
“Regulasi ini vital agar lahan pertanian tak terus menyusut. Alih fungsi lahan marak, tapi payung hukumnya masih kabur. Makanya, Perbup PLP2B harus cepat diundangkan,” tegasnya.
Komisi B juga siap bantu atasi kendala apa pun, baik teknis maupun administratif, agar proses cepat selesai.
“Jika ada hambatan, kita bahas bareng untuk temukan solusi. Ini demi petani dan ketahanan pangan Jombang,” tambah Anas.
Sebelumnya diberitakan, penyusunan Perbup PLP2B tersendat di tahap kesesuaian tata ruang di Dinas PUPR Jombang.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Jombang, Eko Purwanto, mengakui proses ini berpotensi molor.
“Perbup PLP2B memang belum klir. Masih di tahap tata ruang di PUPR, dan diperkirakan butuh waktu lama,” ujar Eko.
Penundaan ini terkait review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026, yang dipicu masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) ke Jombang. Review dimaksudkan hindari tumpang tindih kebijakan di masa depan.**











