Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Polres Mojokerto melakukan adegan ulang terhadap tersangka Alvi Maulana, 25 tahun, yang menunjukkan 37 momen dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terkait Tiara Angelina Sarawati, 25, di sebuah rumah sewa di gang 1 jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu, 17 September 2025.
Polres Mojokerto telah melaksanakan ulang adegan dalam kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, di tempat sewaan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Dalam proses rekonstruksi itu, Alvi Maulana menampilkan keseluruhan 37 adegan yang menunjukkan semua tahapan dari kedatangannya di kontrakan, pertengkaran dengan korban, pembunuhan, pemotongan tubuh korban yang berlangsung sekitar dua jam di dalam kamar mandi, hingga pembuangan potongan tubuh korban di daerah Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Menurut AKP Fauzy Pratama, kepala bagian Reskrim Polres Mojokerto, tindakan pelaku dimulai pada pukul 2 pagi tanggal 31 Agustus 2025 dengan menusuk leher kanan korban, setelah itu melanjutkan pemotongan di dalam kamar mandi selama dua jam tanpa berhenti.
Setelah selesai, Alvi membersihkan lokasi kejadian sebelum malam harinya membuang potongan tubuh korban menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih ke tempat pembuangan di Pacet. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam tas merah dan dua kantong plastik yang ditempatkan di jok motor.
Rekonstruksi berlangsung di lokasi asli kejadian di kos di Jalan Lidah Wetan, Surabaya, serta menampilkan adegan-adegan penting yang mencakup pertengkaran dan tindakan penusukan hingga pembuangan barang bukti di Mojokerto.
Situasi selama rekonstruksi menjadi tegang ketika warga sekitar menunjukkan perasaan mereka. Selama proses itu, Alvi terlihat dengan kepala menunduk dan tangan terborgol, menunjukkan setiap adegan yang berkaitan dengan pembunuhan pacarnya.
AKP Fauzy Pratama, kepala bagian Reskrim Polres, menjelaskan bahwa adegan yang diperlihatkan dimulai dari saat pelaku tiba di kontrakan, terlibat pertengkaran dengan korban, melanjutkan dengan mutilasi, serta membuang potongan tubuh korban di daerah Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
“Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah sewa hingga saat dia melakukan pembunuhan, termasuk membuang barang bukti di Pacet dan kembali untuk menghancurkan sisa barang bukti di tempat itu,” ungkap Fauzy di lokasi rekonstruksi.
Alvi melakukan pembunuhan terhadap korban karena rasa dendam dan sakit hati. Kejadian ini juga direkonstruksi pada hari yang sama, di mana di pagi hari tanggal 31 Agustus 2025, Alvi kembali ke kontrakan namun dikunci dari luar oleh korban.
Setelah menunggu sekitar satu jam, korban akhirnya membuka pintu sambil mengumpat pelaku. Ucapan tersebut membuat pelaku merasa tersakiti.
Alvi kemudian naik ke lantai dua dan menusuk leher korban di sisi kanan menggunakan pisau dapur.
“Ritual penusukan terjadi di lantai dua. Kemudian pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal di lantai dua hanya dengan satu tusukan di leher bagian kanan,” terangnya.
Setelah itu, Alvi menyeret korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai satu. Di sana, Alvi memotong tubuh korban selama dua jam tanpa henti.
Setelah dua jam melakukan pemotongan, Alvi membersihkan lokasi kejadian sebelum akhirnya memasukkan sisa tubuh korban ke dalam tas merah dan dua kantong plastik untuk dibuang di Cangar pada malam harinya.
Tas merah dan dua kantong plastik itu kemudian dimasukkan ke dalam ruang jok sepeda motor N-Max putih yang digunakan pelaku untuk pergi ke Cangar.
“Orang yang melakukan itu membawa bagian tubuh yang akan dibawa ke Pacet dan menyimpannya di dalam jok, yaitu satu tas berwarna merah dan dua kantong plastik,” tambah Fauzy.











