Pebulis : Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Keluhan dan dugaan pungutan fee dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jombang, Jawa Timur, yang melibatkan oknum anggota dewan, langsung memicu kemarahan para santri dan tokoh masyarakat setempat.
Dana pokir merupakan bagian anggaran APBD yang dialokasikan untuk legislator guna mendukung proyek-proyek aspirasi warga di dapil masing-masing.
Kasus ini bermula dari bantuan pokir Rp 200 juta untuk rekonstruksi ponpes kecil di Kecamatan Diwek, Jombang, yang diduga dipungut biaya 30 persen atau Rp 60 juta oleh oknum dewan.
Polemik dugaan pungli pokir DPRD Jombang ini segera mendapat cercaan luas dari berbagai kalangan.
Aan Anshori dari Jaringan Alumni Santri Jombang (JasiJo) menyatakan kegeramannya atas praktik pemotongan dana pokir tersebut.
“Saya ingatkan dengan tegas kepada seluruh anggota DPRD, bupati, dan jajarannya untuk memastikan tidak terjadi pemotongan dalam bentuk bantuan apapun, termasuk pokir,” tegas Aan pada Sabtu (14/2/2026).
Ia menilai, pemotongan dana hibah atau pokir sangat riskan karena berpotensi menjerat banyak pihak ke ranah pidana.
Aan juga menekankan bahwa penegak hukum kini semakin gencar mengusut kasus korupsi pokir, bahkan hingga tingkat provinsi.
Ia merujuk pada kasus pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 yang menjerat banyak orang dan berlanjut ke sidang Tipikor Jatim.
Dalam kasus itu, disebutkannya, ada 21 tersangka yang berhadapan dengan KPK.
Menurutnya, skandal korupsi pokir DPRD Jatim patut dijadikan iktibar mendalam bagi DPRD Jombang agar terhindar dari jebakan serupa.
“Sungguh nekat jika DPRD Jombang mengabaikan pelajaran dari kejadian itu. Yang mengaum bukan hanya mereka sendiri, tapi keluarga dan citra agama pun tercoreng,” katanya.
Selain menyoroti oknum dewan, Aan juga mengimbau penerima hibah, terutama lembaga keagamaan seperti passantren, untuk waspada terhadap masalah pokir.
Ia mengingatkan bahwa penerima dapat terlibat hukum jika mengetahui adanya pungutan tetapi tetap mengambil dana tersebut.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut kasus pengurus Ponpes Ibrohimi Manyar, Gresik, yang terseret proses pidana atas dugaan korupsi hibah.
“Sekali lagi, para kiai dan nyai dimohon jangan tergiur pokir yang bermasalah. Itu uang syubhat, nyaris haram. Sayang sekali ponpes dan santrinya,” tutupnya.
serupa diberitakan sebelumnya, isu pungutan pokir DPRD Jombang TA 2026 mulai mencuat.
Seorang penerima mengaku dana pokir yang seharusnya penuh, malah dikurangi hingga 30 persen oleh pihak yang dikaitkan dengan anggota dewan.
Korban adalah AZ (53), pengelola yayasan ponpes di Kecamatan Diwek, Jombang. AZ menima pokir dari anggota Fraksi PPP DPRD Jombang.
AZ ceritakan, proposal awalnya Rp 250 juta, tapi yang masuk anggaran pokir 2026 hanya Rp 200 juta.
“Saat ini pokir 2026 masih dalam verifikasi. Diprediksi cair Maret nanti,” jjar AZ pada Kamis (12/2/2026), sambil minta inisialnya dirahasiakan.
Kendati demikian, dana Rp 200 juta yang sudah disetujui itu disebut tetap dipangkas.
AZ balanceg, bantuan pokir Rp 200 juta akhirnya hanya Rp 140 juta setelah potong 30 persen.
Ya, dipotong sampai 30 persen oleh operatornya, orangnya dari Bu Junita PPP. Dari Rp 200 juta, diterima Rp 140 juta, ditambah ditagih LPJ dan pajak sendiri, jelasnya.
AZ tuding operator inisial LK dari Desa Kayangan, Diwek, yang membantu koordinasi penerima dan pungut potongan pokir.
“Operatornya Bu LK dari Desa Kayangan, yang dikumpulkan mengumpulkan lembaga rekomendasi, potong 30 persen. LPJ dan urus pajak sendiri,” ungkapnya.
Di sisi lain, Junita Erma Zakiyah, anggota DPRD Jombang Fraksi PPP, menirukan potongan 30 persen. “Desa-desa penerima BK (pokir) dari saya nol mas (bebas potong),” tegasnya.
Ia yakinkan semua desa penerimanya tidak akan kena pungutan. “Cek saja mas, seperti Kwaron, Bulurejo, Balongbesuk, Cukir, Ceweng, semuanya nol,” katanya.
Ditanya soal LK dari Desa Kayangan, ia balanceg belum pasti karena satu desa punya beberapa operator pokir.
“Nanti saya telusuri, soalnya satu desa ada tiga orang, seperti Rini ada tiga. Saya cek dulu,” tutupnya. **











