Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi damai yang melibatkan ratusan warga di tiga titik strategis: Kejaksaan Negeri, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Gedung DPRD Jombang. Aksi ini adalah wujud kepedulian publik yang terus menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya daerah.
Rombongan massa menyerahkan tiga laporan dugaan korupsi yang menyoroti pengelolaan dana di Desa Mancar Peterongan, Desa Mayangan Jogoroto, dan instansi Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, yang menerima langsung laporan tersebut, menunjukkan sikap terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat walaupun hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait rencana tindak lanjut penanganannya.
Inspektur Inspektorat Pemkab Jombang turut menerima perwakilan FRMJ, sebagai bentuk keterlibatan lembaga pengawas internal pemerintah daerah dalam mendengar keluhan warga dan berupaya meresponsnya secara kredibel.
Satpol PP Kabupaten Jombang menjalankan peran pengamanan dengan pendekatan humanis, menjaga ketertiban tanpa menghalangi jalannya aspirasi publik.
Pengamanan terkoordinasi dari awal aksi long march hingga tiga lokasi tujuan, memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan signifikan, sembari menyediakan ruang yang kondusif bagi warga untuk menyampaikan tuntutannya.
Di Gedung DPRD, massa menegaskan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, penanganan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan transparansi agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat meningkat.
Kolaborasi pengamanan antara Satpol PP dan Polres Jombang menandai komitmen aparat menjaga keamanan demokrasi sekaligus mendukung pelibatan masyarakat dalam pengawasan negara.
Momen ini menegaskan betapa pentingnya sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga pemerintah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan terus membuka ruang dialog dan menerima pengaduan publik secara terbuka, daerah dapat meminimalisasi praktik penyimpangan serta memperkuat fondasi demokrasi berbasis transparansi dan partisipasi aktif warga. **











