Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Rizieq Shihab mengritik keras keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih di berlokasi di Jl. Kiastramanggala, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan awal Juli 2025, tepatnya saat mengisi kajian di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan dalam beberapa pernyataan yang tersebar di media sosial serta media massa, 6 – 7 Juli 2025.
Ia menyatakan nama “Al Ihsan” sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia dan memiliki nilai sejarah penting, terutama karena rumah sakit itu dibangun dengan dana infak, sedekah, dan zakat yang dikombinasikan dengan APBD Provinsi Jabar.
Fakta hukumnya, Mahkamah Agung dalam putusan No. 372/Pid/2003 memutuskan bahwa seluruh aset RS Al Ihsan disita untuk negara dan beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2004 sebagai tindak lanjut dari kasus korupsi.
Pengambilalihan Kepemilikan Berdasarkan putusan MA tersebut, kepemilikan rumah sakit beralih dari Yayasan Al Ihsan menjadi milik Pemprov Jawa Barat sejak tahun 2004 . Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005 yang menetapkan RS Al Ihsan sebagai aset resmi pemerintah provinsi.
Salah satu pendiri Yayasan Al Ihsan, Ukman Sutaryan, juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ini, yang menyebabkan peralihan kepemilikan rumah sakit .
Kasus korupsi inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jawa Barat untuk mengambil alih RSUD Al Ihsan, sehingga status rumah sakit yang tadinya dikelola yayasan kemudian menjadi milik pemerintah provinsi dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .
Pengelola yayasan Al Ihsan terbukti melanggar hukum yang menyebabkan pemprov Jawa barat mengalami kerugian Rp 11,9 miliar. Nilai korupsi yang melibatkan Ukman Sutaryan dalam kasus RSUD Al Ihsan yang sudah diadili adalah Rp 16,025 miliar.
Selain itu, kerugian negara akibat korupsi dana bantuan dari Pemprov Jabar kepada Yayasan Al Ihsan yang dipimpin Ukman Sutaryan mencapai Rp 11,9 miliar, yang berasal dari berbagai anggaran bantuan tidak sesuai prosedur selama periode 1993 hingga 2001.
Ukman Sutaryan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus korupsi tersebut.
Enam pengurus Yayasan Al Ihsan yang merintis RSUD Al Ihsan adalah:
- Drs. H. M. Ukman Sutaryan
- H.M.A. Sampoerna
- H. Agus Muhyidin
- K.H. R. Totoh Abdul Fatal
- Drs. K.H. Ahmad Syahid
- Drs. H. M. Soleh, MM
Mereka mewakili unsur umat Islam, ulama, dan pemerintah Jawa Barat saat mendirikan yayasan tersebut pada 15 Januari 1993. Saat ini, salah satu pengurusnya meminta kepada Gubernur Dedi Mulyadi, agar dibuatkan prasasti enam tokoh perintisan pembangunan RSUD itu.
Sejarah
RSUD Al Ihsan berdiri sejak 1993 atas inisiatif Yayasan Al Ihsan yang didirikan oleh enam tokoh penting Jawa Barat dari unsur ulama, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Peletakan batu pertama rumah sakit dilakukan pada 11 Maret 1993, bertepatan dengan momentum Nuzulul Qur’an, dan layanan pertama dibuka pada 12 November 1995.
Rumah sakit ini awalnya dikelola oleh yayasan hingga 2004, kemudian diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada 19 November 2008, statusnya berubah menjadi RSUD Al Ihsan berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2008, dan pada 10 Juli 2009 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada tahun 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan keputusan resmi mengubah nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih melalui Keputusan Gubernur No. 445/2025.
Alasan penggantian nama ini adalah untuk membangun identitas baru yang lebih dekat dengan budaya Sunda dan agar nama tersebut lebih mudah dipahami masyarakat Jawa Barat. “Welas Asih” bermakna empati dan kasih sayang, yang diharapkan mencerminkan semangat pelayanan rumah sakit yang lebih membumi dan empatik.
Kronologi
- 1993: Yayasan Al Ihsan didirikan pada 15 Januari oleh enam tokoh penting Jawa Barat, kemudian peletakan batu pertama pembangunan RSUD Al Ihsan dilakukan 11 Maret 1993.
- 1995: RSUD Al Ihsan mulai memberikan layanan pertama berupa poliklinik rawat jalan pada 12 November 1995.
- 2004-2005: Rumah sakit yang awalnya milik Yayasan Al Ihsan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Maret 2005 melalui putusan Mahkamah Agung.
- 2008: Status rumah sakit berubah menjadi RSUD Al Ihsan berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2008 pada 19 November 2008.
- 2009: RSUD Al Ihsan ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 10 Juli 2009.
- 2025: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 445 Tahun 2025 pada 19 Juni 2025, secara resmi mengubah nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih. **
.