Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
SOLO, SWARAJOMBANG.COM- “Masa ditanyakan terus, ini kan masih dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan pada proses hukum. Kemudian kita lihat pada sidang di pengadilan seperti apa,” kata Jokowi di rumahnya di Solo kepada awak media, Senin 14 Juli 2025.
“Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazah saya di dalam sidang pengadilan nanti. Saya tunjukkan ijazah yang asli!” tambah Jokowi, memberikan jawaban kepada awak media yang datang ke rumah kediamannya di Solo, demikian tulis instagram@kumparancom, Senin 14 Juli 2025.
Hal itu dipertanyakan terkait dengan laporan Presiden ke-7 @Jokowi yang ia buat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait polemik ijazah UGM-nya. Laporan itu masih diusut polisi dan sudah masuk tahap penyidikan, tapi belum ada yang jadi tersangka.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. Ia pun memastikan akan menampilkan ijazah aslinya dalam sidang di pengadilan.
Jokowi menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya kepada pihak mana pun, dan menganggap tuduhan mengenai keaslian ijazahnya sebagai fitnah.
Ia menyatakan bahwa UGM telah memberikan klarifikasi resmi dan menyeluruh mengenai ijazahnya. Karena isu tersebut semakin meluas, Jokowi mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terus mempersoalkan keaslian ijazahnya.
Pada 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri Solo memutuskan bahwa gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut
Disisi lain, dia menyatakan bahwa dirinya merasa ada agenda besar, agenda politik di balik isu-isu ijazah palsu, isu pemakzulan, “Tujuannya untuk mendown grade!” kata dia.
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ia akan memperlihatkan ijazah aslinya di depan hakim disampaikan saat ia menjalani klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.
Pada kesempatan itu, Jokowi memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Jokowi datang sekitar pukul 9.43 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum dan menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum atau hakim dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, sebelumnya pada 9 Mei 2025, tim kuasa hukumnya sudah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas Jokowi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas laporan penggunaan ijazah palsu oleh mantan presiden Jokowi. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Bareskrim Keliru
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengatakan bukti-bukti tersebut guna menunjukkan bahwa keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut adalah keliru.
Menurut dia, konklusi yang disampaikan Bareskrim bahwa ijazah mantan presiden Joko Widodo identik dengan pembanding tidak benar. Untuk itu, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti ilmiah untuk menampik kesimpulan tersebut.
“TPUA memiliki bukti 3 ijazah “teman Jokowi” yaitu Frono Jiwo (1115), alm Hary Mulyono (1116) dan Sri Murtiningsih (1117) yang ternyata “tidak identik” dengan ijazah Joko Widodo (1120),” kata Rizal kepada Tempo ketika dihubungi melalui pesan tertulis pada Selasa, 8 Juli 2025, demikian menguitp dari tempo.co, 9 Juli 2025.
Namun, TPUA selaku pelapor menolak hasil gelar perkara tersebut karena merasa tidak dilibatkan. Mereka kemudian meminta adanya gelar perkara khusus yang dikabulkan Bareskrim untuk digelar hari ini, Rabu, 9 Juli 2025.
Kronologi
Berikut kronologi utama terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi):
26 Maret 2025: Jokowi mengetahui ada video di media sosial yang menuduh ijazah S1-nya palsu. Ia menganggap tuduhan ini fitnah dan merugikan nama baiknya. Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial.
30 April 2025: Jokowi secara resmi melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana, ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.
9 Mei 2025: Tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah asli dari SMA hingga universitas kepada penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa secara forensik sebagai bukti keaslian ijazah tersebut.
16 Mei 2025: Bareskrim Polri menyatakan hasil penyelidikan sementara bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sementara.
10 Juli 2025: Setelah gelar perkara, Polda Metro Jaya menemukan dugaan unsur pidana dari beberapa laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada enam laporan polisi yang tengah ditangani, termasuk laporan Jokowi sendiri atas pencemaran nama baik dan laporan terkait penghasutan.
20 Mei 2025: Jokowi menjalani klarifikasi di Bareskrim Polri dan menyatakan kesiapannya untuk memperlihatkan ijazah asli di depan hakim jika diminta secara resmi dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang muncul di media sosial pada Maret 2025, diikuti laporan resmi oleh Jokowi pada April 2025, pemeriksaan ijazah asli oleh penyidik, dan perkembangan hukum yang berlanjut hingga Juli 2025 dengan status penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dihentikan
Selain itu, terdapat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta akhirnya dihentikan karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah dihentikan. Majelis hakim PN Surakarta memutuskan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara ini, karena kewenangan absolutnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur pada putusan yang diketok pada 7 Juli 2025.
Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut adalah Ketua Putu Gde Hariadi bersama hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
Selain menghentikan sidang, majelis hakim juga memutuskan penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp506.000. Keputusan ini menegaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah Jokowi bukan ranah perdata di PN Surakarta, sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan di sana.
Penggugat dalam gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta adalah Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo.
Dalam gugatannya, Muhammad Taufiq mengajukan gugatan kepada Jokowi sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV. **