Penulis: Tasyafarina Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) merekomendasikan pembatalan gelar doktor Bahlil Lahadalia (sekarang menteri EDM) setelah ditemukan pelanggaran akademik serius.
Keputusan ini diambil dalam sidang etik di UI, pada 28 Februari 2025, yang mengidentifikasi empat pelanggaran utama dalam disertasinya, berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” dan disetujui pada 16 Oktober 202413.
Pelanggaran yang Ditemukan:
- Ketidakjujuran dalam Pengambilan Data: Data penelitian diambil tanpa izin dari narasumber dan tidak transparan.
- Pelanggaran Standar Akademik: Bahlil dinyatakan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
- Perlakuan Khusus: Ia menerima perlakuan istimewa dalam proses akademik, termasuk kemudahan dalam pembimbingan dan kelulusan.
- Konflik Kepentingan: Terdapat hubungan profesional antara promotor dan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Meskipun rekomendasi DGB UI bersifat tidak mengikat dan keputusan akhir berada di tangan rektor, mereka menegaskan komitmen untuk menjaga standar akademik dan etika penelitian. Rektor UI diharapkan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kini bola berada di tangan Rektor Universitas Indonesia (UI) saat ini adalah Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU.
Universitas Indonesia (UI) memiliki total 429 guru besar yang terdiri dari 315 guru besar dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan 114 guru besar dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) per November 2023.
Jumlah ini mencakup guru besar tetap dan tidak tetap, dengan data terbaru menunjukkan ada 481 guru besar secara keseluruhan per Januari 2025.
Hingga saat ini, belum ada reaksi resmi dari Bahlil Lahadalia terkait keputusan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengenai gelar doktornya. Rektor UI, Heri Hermansyah, juga belum memberikan konfirmasi atau tanggapan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi DGB UI.
DGB UI telah menyerahkan keputusan akhir mengenai nasib gelar doktor Bahlil kepada rektor, tetapi hasil sidang etik yang membahas pelanggaran dalam disertasi Bahlil tetap bersifat internal dan belum diumumkan ke publik.
Dalam menyelesaikan gelar S3 di UI, sebagai S3 Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia adalah: Promotor: Prof. Chandra Wijaya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI. Bertindak seabagai Ko-Promotor: Prof. Teguh Dartanto, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI dan Dr. Athor Subroto, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Dalam kasus Bahlil Lahadalia, promotor dan ko-promotor disertasi dapat dikenai sanksi. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) merekomendasikan sanksi berupa teguran keras terhadap promotor dan ko-promotor, serta larangan mengajar hingga batas waktu yang ditentukan.
Ini merupakan bagian dari respons terhadap pelanggaran akademik yang ditemukan dalam proses penyusunan disertasi Bahlil, termasuk konflik kepentingan di antara promotor dan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara. **