Menu

Mode Gelap

Hukum

Usai Sidang Razman Nasution Naik Ambulans ke RS Koja, sebelumnya izin Minum Obat

badge-check


					Usai sidang lanjutan kasus hukum bertdasarkan laporan Hotman Paris, mantan pengacara Razman Airf Nasution naik ambulans dibawa ke RS Koja, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025. Tangkap layar video Youtrube@kapanlagi.com Perbesar

Usai sidang lanjutan kasus hukum bertdasarkan laporan Hotman Paris, mantan pengacara Razman Airf Nasution naik ambulans dibawa ke RS Koja, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025. Tangkap layar video Youtrube@kapanlagi.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Razman Arif Nasution tumbang setelah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 22 Mei 2025.

Sidang berlangsung selama sekitar 4,5 jam dan kondisi kesehatan Razman menurun drastis selama persidangan. Dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea, Razman Nasution berstatus sebagai terdakwa

Sebelum sidang, Razman sudah mengaku kepada majelis hakim bahwa kesehatannya belum pulih sepenuhnya dan mengeluhkan tekanan darah yang turun sehingga tidak mampu melanjutkan sidang.

Setelah sidang, Razman sempat menolak untuk dibawa ke rumah sakit dengan ambulans dan lebih memilih menggunakan mobil pribadinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum membujuknya hingga akhirnya Razman bersedia masuk ambulans, meskipun ia memilih duduk di kursi depan ambulans, bukan di kursi belakang seperti pasien pada umumnya.

Majelis hakim memerintahkan agar Razman dibawa ke RS Koja di Jakarta Utara untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Razman tampak lemas dan pucat saat keluar ruang sidang dan dibantu oleh petugas medis masuk ambulans.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Razman akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terkait kehadirannya di sidang mendatang.

Kejadian ini mendapat perhatian publik dan berbagai komentar terkait kondisi kesehatan Razman selama persidangan yang dianggap cukup melelahkan.

Singkatnya, Razman Nasution tumbang setelah sidang panjang dan akhirnya diantar dengan ambulans ke RS Koja untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut atas perintah majelis hakim.

Kronologi
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejak awal, Razman menyatakan kepada majelis hakim bahwa kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya, tetapi ia berusaha untuk tetap mengikuti sidang.

Sidang berlangsung selama 4,5 jam tanpa istirahat, membuat kondisi fisik Razman memburuk. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sempat terjadi penundaan sementara sekitar pukul 14.20 WIB. Sidang kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 15.10 WIB. Razman Tumbang Kondisi kesehatan Razman menurun drastis selama persidangan. Awalnya, Razman menolak tawaran untuk diantar ke rumah sakit menggunakan ambulans dan memilih menggunakan mobil pribadinya.

Dibujuk Jaksa dan Bersedia Naik Ambulans Jaksa Penuntut Umum (JPU) membujuk Razman untuk menerima bantuan medis. Razman akhirnya bersedia masuk ke dalam ambulans, tetapi memilih duduk di kursi depan.

Dibawa ke RSUD Koja Razman dibawa ke RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai perintah majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terkait kehadirannya di sidang mendatang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Trending di Hukum