Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
DEPOK, SWARAJOMBANG.COM- Satpol PP Kota Depok melakukan pembongkaran dan perobohan posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di pertigaan Grand Depok City (GDC) – Kampung Sawah, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan karena posko tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di jalur hijau milik pemerintah kota.
Pembongkaran posko ormas di pertigaan GDC–Kampung Sawah oleh Satpol PP Kota Depok dilakukan pada siang hari, Senin, 19 Mei 2025. Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung hingga 23 Mei 2025.
Pembongkaran posko tersebut dilakukan dengan tegas dan menggunakan alat seperti palu besi dan tongkat sodok hingga posko rata dengan tanah, tanpa ada perlawanan apapun dari pihak PP. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang melibatkan gabungan personel dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP.
Operasi ini bertujuan menertibkan simbol-simbol ormas yang berpotensi menimbulkan keresahan dan menjaga ketertiban umum di Kota Depok.
Selain membongkar posko, Satpol PP juga menurunkan bendera-bendera ormas yang terpasang di beberapa titik di wilayah Depok, termasuk di sekitar Jalan Boulevard GDC dan sekitarnya.
Penertiban ini juga menindak dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota ormas terhadap pedagang kaki lima di area tersebut.
Warga Depok banyak yang mendukung tindakan Satpol PP ini sebagai upaya pemberantasan premanisme dan pengamanan ruang publik dari intimidasi ormas tertentu.
Singkatnya, Satpol PP Depok merobohkan posko ormas di pertigaan GDC–Kampung Sawah karena posko tersebut tidak berizin dan untuk menertibkan simbol ormas yang mengganggu ketertiban umum dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
Pembongkaran posko ormas di pertigaan GDC–Kampung Sawah oleh Satpol PP Kota Depok dilakukan pada siang hari, Senin, 19 Mei 2025. Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung hingga 23 Mei 2025.
Kronologi
Kronologi Pembongkaran Posko Ormas di Pertigaan GDC–Kampung Sawah, Depok
Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar siang hari, Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok melaksanakan operasi penertiban atribut ormas dan pembongkaran posko ormas di pertigaan Grand Depok City (GDC) – Kampung Sawah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Petugas mulai melakukan penyisiran secara bertahap di beberapa titik, mencopot bendera ormas yang terpasang di sepanjang Jalan Boulevard GDC dan sekitarnya. Bendera dari beberapa ormas dengan warna khas seperti hitam, hijau, dan merah dicopot secara sistematis.
Di lokasi pertigaan GDC, petugas menemukan sebuah posko ormas yang berdiri di jalur hijau milik pemerintah kota dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Posko berukuran sekitar 5×3 meter tersebut diduga juga menjadi tempat pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di sekitar.
Pembongkaran posko sempat terhambat karena adanya meteran listrik yang terpasang, namun setelah koordinasi, pembongkaran dilanjutkan dengan menggunakan palu besi dan tongkat sodok hingga posko rata dengan tanah.
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Depok, Agus Muhammad, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 yang mengatur tentang bangunan di atas tanah tanpa izin resmi.
Selama operasi, petugas tidak menemukan anggota ormas yang berkeliaran atau menghalangi proses penertiban. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung hingga 23 Mei 2025, dengan tujuan menertibkan simbol-simbol ormas yang berpotensi menimbulkan keresahan dan menghilangkan praktik premanisme di wilayah Depok.
Warga dan pedagang di sekitar GDC menyambut baik penertiban ini karena selama ini mereka kerap diminta uang oleh oknum ormas dengan dalih uang keamanan, dengan nominal yang bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Polres Metro Depok mengimbau ormas yang masih memiliki posko di jalur hijau agar segera membongkar sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.
Singkatnya, pembongkaran posko ormas di pertigaan GDC dilakukan setelah penyisiran atribut ormas dan penertiban simbol yang tidak berizin, dengan alasan posko berdiri di jalur hijau tanpa izin dan diduga menjadi tempat pungutan liar terhadap pedagang sekitar. Proses ini berlangsung secara tertib dan menjadi bagian dari operasi keamanan yang lebih luas di Kota Depok.**