swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Pengacara Roy Suryo Cs akan Ajukan Forensik Tandingan Ijazah Jokowi

13-05-2025 13:23:01
in Hukum
Tim Pengacara Roy Suryo Cs akan Ajukan Forensik Tandingan Ijazah Jokowi

Koordinator Tim Pengacara Bidang Non-Litigasi, M. Khozinuddin membacakan isi konferensi pers di Jakarta. Mereka keberatan hasil forensik ijazah dari Bareskrim, Polri, akan mengajukan forensik tandingan, Jakarta, 12 Mei 2025. Tangkap layar video Youtube@ Reply Harun Production

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Koordinator tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, antara lain Ahmad Khozinudin, SH (Koordinator Non-Litigasi) dan Petrus Salestinus, SH (Koordinator Litigasi), dalam konferensi pers menolak hasil uji forensik sepihak oleh Bareskrim Polri dan menuntut audit forensik yang inklusif, independen, dan kredibel, di Jakarta, Senin 12 Mei 2025.

Pihak terlapor menyatakan akan membuat forensik tandingan adalah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mewakili beberapa tokoh seperti Roy Suryo dan lainnya. Konferensi pers tim advokasi Roy Suryo Cs terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo berlangsung dalam konteks laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Duduk sebagai terlapor adalah: Dr. Roy Suryo; Dr. Rismon Hasiholan Sianipar; Rizal Fadillah SH; dr. Tifauzia Tyassuma; Kurnia Tri Royani; Prof. Egi Sudjana.

Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang mewakili Roy Suryo dan secara resmi menjadi terlapor dalam kasus ini di Polda Metro Jaya.

Isi dan konteks konferensi pers:

  • Tim advokasi Roy Suryo Cs menyatakan sikap mereka terkait hasil uji forensik ijazah Jokowi yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Mereka menunggu hasil uji laboratorium forensik yang dianggap krusial untuk menentukan keaslian ijazah tersebut.
  • Dalam konferensi pers, Roy Suryo Cs tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun mereka sebelumnya aktif mengemukakan tudingan soal ijazah palsu dan skripsi Jokowi.
  • Tim advokasi juga menanggapi pemanggilan saksi dan proses penyidikan yang sudah berjalan, termasuk penyerahan ijazah asli Jokowi untuk diuji secara forensik di Bareskrim Polri.
  • Mereka menegaskan akan mengikuti semua agenda hukum dan berharap proses ini dapat mengungkap kebenaran sesuai prosedur yang berlaku.

Konferensi pers ini menjadi momen penting bagi tim advokasi Roy Suryo Cs untuk menyampaikan posisi mereka secara resmi terkait tudingan ijazah palsu dan proses penyidikan yang tengah berlangsung

Tim advokasi ini terdiri dari Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang dituding terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar mengenai keaslian ijazah Jokowi,

Mereka secara resmi menolak hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan secara sepihak oleh Bareskrim Polri dan menuntut agar dilakukan audit forensik yang inklusif, independen, serta melibatkan akademisi, ahli internasional, DPR, dan lembaga independen ad hoc.

Tim Advokasi ini menilai proses uji forensik Bareskrim sarat muatan politik dan tidak kredibel, sehingga mereka menyatakan akan melakukan uji forensik tandingan yang transparan dan akuntabel.

Pengajuan forensik tandingan dalam sidang perkara seperti laporan ijazah palsu dimungkinkan secara hukum sebagai bagian dari pembuktian yang diajukan oleh pihak terkait, termasuk pihak terlapor atau penggugat, untuk menguatkan atau membantah bukti yang diajukan oleh lawan perkara.

Dalam sistem peradilan Indonesia, keterangan ahli forensik memiliki nilai pembuktian yang tinggi dan dapat diajukan oleh masing-masing pihak untuk mendukung argumennya di persidangan.

Secara praktis, jika pihak terlapor atau penggugat meragukan hasil uji forensik yang telah dilakukan oleh penyidik atau pihak lain, mereka berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menghadirkan ahli forensik independen atau melakukan uji forensik tandingan sebagai alat bukti tambahan.

Hal ini bertujuan agar pengadilan mendapatkan gambaran yang lebih objektif dan menyeluruh mengenai keaslian bukti, dalam hal ini ijazah yang disengketakan.

Selain itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai dan memutuskan relevansi serta keabsahan bukti forensik yang diajukan, termasuk apakah hasil forensik tandingan dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Dengan demikian, pengajuan forensik tandingan bukan hanya dimungkinkan, tetapi juga merupakan bagian dari hak pembuktian dalam proses peradilan yang adil dan transparan.

Cara Pengajuan
Proses pengajuan forensik tandingan dalam perkara pidana, termasuk kasus ijazah palsu, tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP sendiri tidak menyebutkan istilah “forensik” secara khusus, tetapi mengatur penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP.

Berikut poin-poin penting terkait pengajuan forensik dan keterangan ahli dalam KUHAP:

Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti: KUHAP mengakui keterangan ahli, termasuk ahli forensik, sebagai alat bukti sah dalam persidangan (Pasal 184 ayat 1 KUHAP).

Permintaan Keterangan Ahli oleh Penyidik: Pasal 133 ayat (1) KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli kedokteran (yang dapat mencakup ahli forensik) secara tertulis dalam proses penyidikan.

Hak Pihak untuk Mengajukan Bukti Ahli: Dalam proses peradilan, baik penggugat maupun tergugat (atau terdakwa) berhak mengajukan ahli independen atau melakukan uji forensik tandingan untuk memperkuat pembuktian mereka. Hal ini merupakan bagian dari hak pembuktian dan prinsip peradilan yang adil.

Peran Hakim dalam Menilai Bukti: Hakim memiliki kewenangan untuk menilai relevansi, kredibilitas, dan keabsahan bukti forensik yang diajukan, termasuk hasil uji forensik tandingan, dan memutuskan apakah bukti tersebut dapat diterima dalam persidangan.

Dasar Hukum Tambahan: Selain KUHAP dan KUHP, pengaturan teknis terkait forensik diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 dan Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur pelaksanaan tugas laboratorium forensik Polri.

Dengan demikian, meskipun KUHAP tidak mengatur secara rinci prosedur pengajuan forensik tandingan, secara praktik hukum pihak-pihak dalam perkara pidana dapat mengajukan ahli forensik independen atau uji forensik tandingan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Hakim akan menilai dan memutuskan nilai pembuktian dari bukti tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

90 Persen Rampung

Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Bareskrim Polri, secara terbuka memaparkan proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik yang dilakukan, termasuk pengambilan sampel pembanding dari rekan-rekan Jokowi saat SMA dan kuliah, serta progres penyelidikan yang sudah mencapai 90 persen dan tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor).

Selain itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga memberikan keterangan terkait penyerahan ijazah asli Jokowi kepada Bareskrim untuk diuji forensik.

Pernyataan resmi terkait proses forensik ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri, termasuk penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dirilis ke publik pada tanggal 8 Mei 2025 saat tim Bareskrim melakukan pengambilan sampel pembanding di Polresta Solo.

Sementara itu, penyerahan ijazah asli Jokowi kepada Bareskrim untuk diuji forensik secara resmi disampaikan kepada media pada tanggal 9 Mei 2025 oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan

Bareskrim Polri telah menerima dua ijazah asli milik Presiden Joko Widodo, yaitu ijazah SMA dari SMAN 6 Solo dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diserahkan oleh pihak Jokowi melalui kuasa hukum dan keluarga pada awal Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Proses pembuktian forensik ini bertujuan untuk menguji keaslian ijazah tersebut secara laboratorium forensik dan membandingkannya dengan sampel pembanding yang diambil dari ijazah rekan-rekan Jokowi semasa sekolah dan kuliah di Solo dan Yogyakarta. Sampel pembanding tersebut diambil dari tujuh rekan Jokowi di SMAN 6 Solo dan UGM, yang akan diuji secara saintifik di laboratorium forensik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim menyatakan bahwa proses pemeriksaan keaslian ijazah Jokowi sudah mencapai sekitar 90 persen dan tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik. Jika hasil uji forensik menunjukkan ketidaksesuaian, maka 90 persen hasil pemeriksaan sebelumnya bisa gugur.

Sementara itu, pihak pelapor dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang mendukung laporan dugaan ijazah palsu Jokowi menyatakan menolak hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Bareskrim, meskipun hasil tersebut belum rampung. Mereka menolak hasil tersebut karena ada ketidakpercayaan terhadap proses dan hasil uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim.

Dengan demikian, Bareskrim melakukan pembuktian forensik atas ijazah Jokowi dengan membandingkan hasil uji laboratorium forensik dari ijazah yang diserahkan Jokowi dengan sampel pembanding yang diambil dari rekan-rekannya, sementara ada penolakan dari pihak pelapor terhadap hasil uji tersebut. **

Tags: BARESKRIMforensikijazahkeberatanpengacaraRoy Suryoterlapor
Previous Post

Hujan Deras, Jembatan Roboh di Karangjati Anyar Pasuruan

Next Post

Setiap hari Sabtu, Pendopo Pemkab Jombang Jadi Ruang Terbuka untuk Pelajar TK Hingga SMA

Next Post
Setiap hari Sabtu, Pendopo Pemkab Jombang Jadi Ruang Terbuka untuk Pelajar TK Hingga SMA

Setiap hari Sabtu, Pendopo Pemkab Jombang Jadi Ruang Terbuka untuk Pelajar TK Hingga SMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.