swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perdana Gugatan Cak Soleh Ditunda, Gegara Biro Hukum Belum Dapat Surat Kuasa dari Khofifah

30-04-2025 22:11:35
in Hukum
Sidang Perdana Gugatan Cak Soleh Ditunda, Gegara Biro Hukum Belum Dapat Surat Kuasa dari Khofifah

Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Sidang perdana gugatan pengacara Muhammad Sholeh (dikenal sebagai Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan PKB, dilaksanakan di PN Surabaya, Rabu 30 April 2025.

Dalam gugatan itu Cak Soleh menganggap bahwa gubernur jatrim, Khofifah Indar Parawansa belum mengakomodasi penghapusan utang PKB secara menyeluruh, berbeda dengan kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten yang sudah menghapus denda dan utang PKB.

Sidang perdana sempat ditunda karena pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa. Gugatan ini didorong oleh aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan pemutihan yang lebih komprehensif, termasuk penghapusan pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Sementara itu, pemerintah Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah sebenarnya telah memberikan berbagai insentif pajak, seperti penghapusan denda PKB, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua, dan penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun selama periode 2019-2024. Namun, kebijakan ini masih dianggap kurang oleh sebagian masyarakat dan penggugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, pemerintah daerah telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan pokok pajak dan denda secara penuh, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Singkatnya, sidang perdana gugatan penghapusan PKB di Jawa Timur berlangsung pada 30 April 2025 di PN Surabaya, dengan penggugat menuntut kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang lebih menyeluruh seperti di provinsi lain.

Pada 20 April 2025, gugatan resmi diajukan oleh pengacara Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menuntut pemutihan PKB yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga utang pokok pajak, mengikuti jejak kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sidang perdana dijadwalkan pada 30 April 2025, namun pada hari sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa resmi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 memastikan tidak akan menaikkan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memberikan keringanan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024, yang menjaga tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya dan memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan di Jawa Timur ini berbeda dengan beberapa provinsi lain yang telah menghapus pokok pajak dan denda secara menyeluruh, seperti Jawa Tengah yang menggelar pemutihan mulai April hingga Juni 2025 dengan penghapusan pokok tunggakan dan denda sekaligus.

Singkatnya, gugatan bermula dari ketidakpuasan masyarakat dan pengacara terhadap kebijakan pemutihan PKB di Jawa Timur yang dianggap belum menghapus utang pokok pajak, dengan sidang perdana 30 April 2025, namun ditunda karena masalah administrasi kuasa hukum.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan kebijakan pajak yang tidak menaikkan tarif dan memberikan keringanan, namun belum mengadopsi penghapusan utang pokok PKB seperti di provinsi lain.**

Tags: Cak SolehditundagugatanKhofifahpengampunanpersanaPKB
Previous Post

Ali Huda Terpilih sebagai Ketua DPW PBB Jatim, Masduki: Paling Demokratis se Indonesia

Next Post

Malpratek Klinik Kecantikan, Influencer Meme Flome Mengaku 12 Jam Kejang lalu Koma Sebulan

Next Post
Malpratek Klinik Kecantikan, Influencer Meme Flome Mengaku 12 Jam Kejang lalu Koma Sebulan

Malpratek Klinik Kecantikan, Influencer Meme Flome Mengaku 12 Jam Kejang lalu Koma Sebulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.