Penulis: Agus Adi santoso | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM- Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan anggota LSM Laskar Sakera.
Polres Gresik menyelenggarakan konferensi pers terkait penangkapan 4 anggota LSM Laskar Sakera pada hari Kamis, 24 April 2025. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, di halaman Mapolres Gresik, tentang pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 8 Maret 2025 di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Kecamatan Kebomas, Gresik
Kejadian yang berlangsung di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas Gresik, Sabtu (8/3), bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang di lokasi kejadian.
Korban berupaya mengambil kendaraannya, nanun dihalangi seorang pengemudi, yang mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai barang gadai. Namun situasi berubah mencekam, ketika sekitar 20 orang datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wahyudi dan dua temannya.
Selain dianiaya, satu unit mobil Toyota Calya yang ditumpangi Wahyudi dirusak, bahkan teman Wahyudi kehilangan tas berisi uang tunai Rp 3 juta beserta dokumen penting dan identitas diri.
Korban lalu melapor ke Polres Gresik bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim, tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi berbeda.
Ke empat tersangka adalah:
- Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025
- Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, 19 Maret 2025
- Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025
- Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025.
Menurut polisi, ke empat tersangka disebut anggota LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam praktik “pengamanan” kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena, dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan saat penyerangan, dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Selain itu lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka sudah dikantongi oleh pihak berwajib.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.
“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para DPO serta mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Kabupaten Gresik.**