Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Perkosaan oleh dr. Priguna Tak Bisa Diselesaikan Damai, Ini Alasannya

badge-check


					Kasus Perkosaan oleh dr. Priguna Tak Bisa Diselesaikan Damai, Ini Alasannya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Priguna Anugerah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap FH (21), disebut telah berdamai dengan korban.

Menurut kuasa hukumnya, Fredy Rizky Adilya, pihak keluarga korban menerima permintaan maaf dari kliennya. “Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Fredy kepada tvOnenews, Sabtu (12/4/2025).

Ia menambahkan, telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Meski demikian, Fredy menyebut kliennya tetap siap menjalani proses hukum. “Termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Cak Sholeh Sebut Ada Celah Hukum dan Solusi

Baca juga: Korban Nafsu Priguna Bertambah Dua, Ada yang Masih Muda

Penyelesaian Damai Tak Berlaku dalam Kasus Kekerasan Seksual

Namun, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengkritik langkah publikasi surat damai tanpa menyamarkan identitas FH, yang justru memperburuk kondisi psikologis korban.

Debi menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memiliki dasar hukum. “Perdamaian bukan alasan hukum yang bisa membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Kasus Berulang, Restoratif Justice Tak Berlaku

Polda Jabar membantah kabar pencabutan laporan oleh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa laporan korban masih diproses dan tidak ada upaya damai.

“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” ujar Surawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena pelaku diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban lain. Saat ini, sudah ada tiga laporan tambahan yang masuk terkait dugaan serupa.

“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” tegasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia Didominasi 5 Jurusan Kuliah

12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang KMP Putri Yasmin Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:52 WIB

MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram saat Perayaan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Ini Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM

11 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026

11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pusoko Dilantik Jadi KDAW Sumberteguh, Warsubi: Rangkul Semua Pihak Jangan Beda Bedakan Masyarakat

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Trending di Nasional