Menu

Mode Gelap

Hukum

Penghuni Ruko Simpang 3 Gugat Surat Bupati, Aliansi LSM Ancam Laporkan Hakim PTUN ke KY dan KPK

badge-check


					Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya akhirnya memutus dan menyatakan batal Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko Simpang 3 di Jl KH Abdurrahman Wahid, Jombang, Jawa Timur.

Sidang yang digelar tanggal 19 Maret 2025 itu diketuai Fadholy Hernanto, dengan hakim anggota Wahyudi Siregardan Meita SM Lengkong.

PTUN Surabaya ini mengadili gugatan Herry Soesanto, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan Liliek Soenarti, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

Para penggugat mengajukan gugatan itu di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor 159/G/2024/PTUN.SBY dan telah diperbaiki tanggal 2 Desember 2024.

Sementara pihak tergugat yakni Pemkab Jombang diwakili Yaumassyifa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang dan Indra Prasetya Nugraha, Mas Ayu Emilia, serta Arfandy Purbawan, masing-masing staf pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan batal Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.684.000.

Atas putusan PTUN Surabaya itu, Yaumassyifa sebagai kuasa hukum Pemkab Jombang menyatakan banding.

“Kami akan segera mengajukan banding sebelum masa tenggang habis,” kata Yaumassyifa kepada KredoNews.com, Kamis (27/3/2025).

Yaumassyifa juga merasa heran, kenapa putusan itu dijatuhkan pas menjelang libur panjang Lebaran sehingga nyaris tidak memberi kesempatan waktu untuk melakukan banding.

“Yang pasti, Ruko Simpang Tiga adalah sah milik Pemkab Jombang,” tegasnya.

Lapor KY dan KPK
Sementara juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Suhartono menyatakan heran atas putusan PTUN menyangkut surat bupati perihal pengosongan Ruko Simpang Tiga.

Suhartono, juru bicara Aliansi LSM Jombang (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

“Kami menilai, surat pengosongan itu sudah tepat, karena pihak penghuni tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka selesaikan.

Suhartono juga menyatakan bahwa putusan hakim PTUN Surabaya itu layak dipertanyakan. Ia bahkan meragukan kompetensi para hakim PTUN dalam mengadili kasus surat bupati itu.

“Ruko itu berada di atas tanah (HPL) milik Pemkab Jombang, bukan warisan leluhur para penggugat. Kalau mereka menempati ruko dan tidak mau bayar, diusir adalah sudah sangat tepat,” tegas Suhartono.

Ditambahkan, terkait putusan hakim PTUN yang dinilai sangat aneh dan janggal ini, Aliansi LSM Jombang akan melaporkan para hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisoal (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Jombang Terima Bantuan Pengembangan 9 Paket Ayam Petelur Senilai Rp1,48 Miliar

19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Nyamar Jadi Cewek untuk Kirim Konten Mesum ke Siswanya, Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare

19 Juni 2026 - 05:56 WIB

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional