Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim Vonis 9 Bulan Penjara terhadap Ivan Sugianto, Kasus Perundungan Pelajar Bersujud dan Menggonggong

badge-check


					Mejalis hakim PN Surabaya, kamis 27 Maret 2025,  menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Ivan, Sugianto, dalam kasus perundungan  pelajar SMA Glaira 2 Surabaya, yang dipaksa bersujud dan menggonggong. Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Mejalis hakim PN Surabaya, kamis 27 Maret 2025, menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Ivan, Sugianto, dalam kasus perundungan pelajar SMA Glaira 2 Surabaya, yang dipaksa bersujud dan menggonggong. Instagram@suarasurabayamedia

SURABAYA,SWARAJOMBANG.COM–  Majelis hakim PN Surabaya, Kamis 27 Maret 2025,  menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, terdakwa dalam kasus perundungan permohonan maaf dengan bersujud dan menggonggong terhadap seorang pelajar  SMK Gloria 2 Surabaya.

Hakim juga juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan satu bulan kurungan

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa Ivan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan Ivan yang marah dan membentak dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang berdampak pada psikologis korban. 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman sepuluh bulan penjara. Penasihat hukum Ivan menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut mencakup kekerasan verbal dan psikis, di mana Ivan membentak dan memaksa korban untuk sujud dan menggonggong.

Hakim menilai bahwa tindakan Ivan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berdampak negatif pada kondisi psikologis korban. Perbuatan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban menyebabkan gangguan psikologis pada anak, yang menyaksikan orang tuanya dalam situasi terancam.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun ada pleidoi dari pihak terdakwa yang mengajukan berbagai pembelaan, argumen tersebut tidak dapat diterima. Hakim menegaskan pentingnya memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kronologi

Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, dimulai dari insiden yang terjadi pada 10 Oktober 2024, setelah pertandingan basket antara SMAK Gloria 2 dan SMA Cita Hati. Berikut adalah rangkuman kronologis peristiwa yang mengarah pada penangkapannya:

  • Awal Insiden (10 Oktober 2024): Anak Ivan, berinisial E, diejek oleh seorang siswa bernama EN dari SMAK Gloria 2 setelah pertandingan basket. Ivan yang mendengar kabar tersebut merasa marah dan mencari EN untuk menuntut pertanggungjawaban.
  • Aksi Intimidasi (10 Oktober 2024): Dalam video yang kemudian viral, Ivan terlihat memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf. Tindakan ini dianggap sebagai balas dendam atas ejekan yang diterima anaknya, dan menjadi sorotan publik karena dianggap merendahkan.
  • Viral di Media Sosial: Video tersebut menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik terhadap tindakan Ivan. Masyarakat mengecam perlakuan Ivan terhadap siswa tersebut, dan kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat.
  • Mediasi (November 2024): Meskipun ada upaya mediasi antara Ivan, pihak sekolah, dan wali murid yang menghasilkan kesepakatan damai, proses hukum tetap dilanjutkan. Penyelidikan resmi dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
  • Penangkapan (14 November 2024): Ivan ditangkap oleh polisi di Bandara Juanda setelah kembali dari Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dari 11 saksi.
  • Proses Hukum: Setelah ditangkap, Ivan menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya ditahan. Ia dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
  • Vonis: Kasus ini berlanjut hingga akhirnya pada 27 Maret 2025, Ivan divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disaksikan Prabowo dan Lee Jae Myung, Kosel-RI Tandatangani 10 MoU Kerja Sama

1 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Tuduh Dony Adi Saputra Tarik Rp37,56 M, Uang Haram Kades Muzamil Buron Narkoba Polda Jatim

1 April 2026 - 19:54 WIB

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Trending di Hukum