Menu

Mode Gelap

Hukum

1 Perkara Narkoba dan 9 Orharda Dilakukan Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur

badge-check


					1 Perkara Narkoba dan 9 Orharda Dilakukan Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

JAWATIMUR-SWARAJOMBANG.COM: Dalam upaya menerapkan penegakan hukum yang berfokus pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.

Kajati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, didampingi oleh Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidum Kajati Jatim, bersama dengan Kajari Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, dan Kajari Magetan, memimpin Ekspose Mandiri untuk 10 perkara yang diajukan agar dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

9 Perkara Orharda (perkara tindak pidana yang berkaitan dengan orang dan harta benda)

  • 4 perkara Pencurian memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo, Kab. Malang, Bondowoso dan Kejari Magetan (masing-masing 1 perkara);
  • 1 perkara Penadahan memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP diajukan oleh Kejari Bondowoso;

Baca juga

Prabowo Perintahkan Semua Warga Punya Rekening Bank, Ini Urgensinya

  • 1 Perkara Penganiayaan memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo;
  • 2 Perkara KDRT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diajukan oleh Kejari Tanjungperak dan Ngawi;
  • 1 perkara tentang merk disangka melanggar Primair Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Subsidair Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diajjukan oleh Kejari Tanjung perak;

1 Perkara Narkoba

1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Sumenep nama Tersangka SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;

Permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);

– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
– tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ;
– tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara dan aparat penegak hukum menghadirkan aspek humanisme dalam penegakan hukum guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.

Kebijakan restorative justice diharapkan mencegah ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Namun, perlu ditekankan bahwa pendekatan ini bukanlah bentuk pengampunan yang memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Melarikan Diri Bersama Istri ke Australia, Mantan Manajer Kas BNI Gelapkan Rp 28 M Dana Paroki Labuhanratu

21 Maret 2026 - 23:45 WIB

Insiden Ledakan Petasan di Gudo dan Ngoro Jombang, Delapan Anak dan Remaja Alami Luka-luka

21 Maret 2026 - 23:44 WIB

Mantan Menag Yaqut Quomas Tidak Ikut Salat Ied di KPK, Ini Bocoran Info Istri Ebenezer

21 Maret 2026 - 22:51 WIB

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekonomi