Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
MOJOKERTO-KREDONEWS: Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan delapan tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 792.100.000.
Kedelapan tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto berasal dari berbagai daerah. Empat di antaranya adalah warga Mojokerto, yaitu Siswadi (47), Utama Wijaya Ariefianto (50), dan David Guntala alias Mbah Dul (46). Satu tersangka lainnya, Achmad Untung Wijaya (61), berasal dari Jombang.
“Empat tersangka lainnya berasal dari luar Mojokerto, yaitu Moh Fauzi (37) dari Bangkalan, Mujianto (45) dari Sidoarjo, dan Stanislaus Wijayadi (52) dari Bantul, Yogyakarta,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, pada Jumat (15/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah Achmad Untung Wijaya terlibat dalam peredaran uang palsu di sekitar Makam Mbah Surgi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari pengembangan investigasi, polisi berhasil menangkap Siswadi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.
Baca juga
Kritik Usman Hamid terhadap KSAD Maruli yang Membela Letkol Teddy
“Wijaya bertindak sebagai penyedia peralatan cetak, Utama menyediakan tempat produksi, David mencari pendana, sementara Mujianto dan Mulyono berperan sebagai pemodal,” terang Nova.
Proses produksi uang palsu ini didukung modal sebesar Rp 200 juta dari Hadi Mulyono. Peralatan yang digunakan pun cukup lengkap, termasuk mesin fotokopi, pemotong kertas, dan peralatan sablon.
“Uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi sehingga mampu lolos dari deteksi sinar UV. Tersangka menjualnya dengan harga 1 banding 3 kepada pengedar,” tambah Nova.
Barang bukti yang disita meliputi uang palsu berbagai pecahan, seperti Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, Rp 50.000 senilai Rp 2,95 juta, dan pecahan lainnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit detektor uang sinar UV, enam ponsel, uang asli senilai Rp 1,05 juta, dua sepeda motor, serta peralatan percetakan seperti mesin fotokopi dan printer.
“Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Nova.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan stabilitas ekonomi,” tutup Nova.
Maraknya Uang Palsu yang Lolos Deteksi UV dan Solusi Cashless
Belakangan ini marak ditemukan kasus uang palsu yang mampu lolos dari deteksi sinar ultraviolet (UV). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha, karena uang palsu tersebut sulit dibedakan dengan uang asli hanya dengan menggunakan alat deteksi UV biasa.
Modus operandi pembuat uang palsu semakin canggih, menggunakan teknologi yang mampu meniru fitur keamanan uang asli, termasuk tinta yang berpendar di bawah sinar UV.
Salah satu solusi yang semakin relevan adalah beralih ke sistem cashless atau pembayaran non-tunai.
Transaksi cashless, seperti menggunakan e-wallet, mobile banking, atau kartu debit/kredit, menawarkan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan transaksi tunai.
Dengan sistem ini, risiko menerima uang palsu dapat dihindari sepenuhnya. Selain itu, transaksi cashless juga lebih praktis, efisien, dan memudahkan pelacakan keuangan. Pemerintah dan pihak swasta terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem cashless dengan memberikan berbagai insentif, seperti diskon dan cashback.
Dengan meningkatnya ancaman uang palsu yang semakin canggih, beralih ke transaksi cashless bukan hanya sebuah pilihan, melainkan kebutuhan. Langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat dari kerugian finansial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan aman.***