Menu

Mode Gelap

Mimbar Rakyat

Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab

badge-check


					Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

JAKARTA-SWARAJOMBANG.COM- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi mengenai kedudukan Sekretaris Kabinet (Seskab). Mereka menegaskan bahwa posisi Seskab, yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya, berada di bawah struktur Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Penegasan ini disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” ujar Jenderal Agus.

Baca juga
Kapolres Ngada NTT Diduga Bikin Video Porno, Korban di Bawah Umur Bisa Lebih dari Tiga

Baca juga
Konsep Sekolah Rakyat: Pendidikan Berkualitas Gratis untuk Keluarga Miskin

Pernyataan tersebut merujuk pada dasar hukum yang mengatur posisi Seskab. Menurut informasi yang disampaikan, terdapat dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum terkait hal ini.

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024. Perpres ini menjelaskan struktur dari sekretariat militer presiden. Dan disana dijelaskan bahwa sekretariat kabinet berada di bawah sekretariat militer presiden.
  • Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres. (1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.

Sebelumnya, penunjukan Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet memicu polemik. Ia diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Kontroversi muncul karena Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Selain itu, promosi pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dinilai tidak biasa.

Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.

Polemik terkait Letkol Teddy yang lainnya muncul dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol dinilai janggal. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya pada 7 Maret 2025.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kecepatan Lari Robot Sudah Salip Rekor Manusia

23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Ini Kerugian Konsumen Jika Kebijakan Pembatasan Pertalite DIlakukan

23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Untung Belum Beredar, Uang Palsu Rp36 M Mirip Asli

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penentuan Desil akan Dikaji Ulang karena Banyak Protes

21 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kendaraan Bekas di Jatim Balik Nama Gratis

21 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Rp18 Juta Prakiraan Pemerintah untuk Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Simpan 15 Rekaman, Polisi Tangkap Pelajar Kasus Bully di Kebumen Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu

20 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kumpulkan Donasi Rp4 M, Ferry Irwandi Turun Langsung ke Flores Bagikan Bantuan Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Trending di Nasional