Menu

Mode Gelap

Hukum

Kiss Bye untuk Wartawan, Polda Metro Menahan Nikita Mirzani

badge-check


					Masih ceria saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro jaya, Nikita Mirzai mengenakan rompi oranye, Selasa 4 Maret 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Instagram@mygigsmedia Perbesar

Masih ceria saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro jaya, Nikita Mirzai mengenakan rompi oranye, Selasa 4 Maret 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Instagram@mygigsmedia

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polda Metro Jaya resmi menahan selegram Nikita Mirzani, 39,  Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Dia bersama asistennya yang berinisial IM, Nikita ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengklaim telah diperas hingga Rp 4 miliar. Nikita dan asistennya dilaporkan melakukan tindakan pemerasan melalui media elektronik, yang diduga terjadi pada 13 November 2024.

Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, keduanya dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda dengan mengenakan baju tahanan oranye dan mengungkapkan harapannya agar masalah ini segera selesai. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Alasan utama Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani adalah karena adanya bukti yang cukup terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita dan asistennya, IM, ditahan selama 20 hari ke depan.

Polisi memiliki beberapa alat bukti dan barang bukti, serta pertimbangan subjektif sesuai dengan KUHAP. Nikita dituduh  melakukan pemerasan hingga Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Dalam laporannya, Reza Gladys mengklaim bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Selain itu, korban merasa terancam setelah menerima respons berisi ancaman melalui WhatsApp dari asisten Nikita pada 13 November 2024.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan oranye, Nikita Mirzani tidak banyak berkomentar, hanya mengatakan ingin masalahnya cepat selesai.

Alih-alih terlihat murung atau panik, Nikita justru berjalan santai seperti model di atas catwalk saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Asistennya berusaha menghindar dari wartawan, tetapi Nikita malah melenggak-lenggok dan memberikan salam kiss bye kepada awak media, sambil berkata “Ya gimana? Maunya gimana?

Nikita Mirzani memiliki catatan pernah menjalani hukuman. Pada tahun 2020, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam putusan tersebut, Nikita tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

35 Siswa SMK di Pasuruan Positif Narkoba, Kini Dalam Pembinaan BNNK

23 Maret 2026 - 12:25 WIB

Tol Jombang-Mojokerto Antre 5 KM akibat Dilewati 171.000 Kendaraan Lebaran

22 Maret 2026 - 21:50 WIB

Polisi Meringkus Pria WNA Irak di Atas Bus NPM di Rest Area Tol Merak, Tersangka Pembunuh Cucu Pok Nori

22 Maret 2026 - 21:23 WIB

Jasad Dokter Shanti Hastuti Membusuk Tangan Terikat Kabel, Serta Mulut Disumpal Kain Hitam

22 Maret 2026 - 20:42 WIB

Sopir dan Dua Penumpang Lolos dari Maut, Saat Ford EcoSport Terbakar di KM 499 Tol Semarang-Solo

22 Maret 2026 - 20:05 WIB

Ditemukan 7 Potong Tubuh Korban Mutilasi di Samarinda, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Suami Siri dan Teman Wanita Lain

22 Maret 2026 - 19:21 WIB

Tanggul Kali Sadar Jebol Rendam 536 Rumah, Seribu Warga di Tiga Kecamatan Mojokerto Tidak Bisa Lebaran

22 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pertama Kali Dalam Sejarah, KPK Beri Status Tahanan Rumah kepada Yakut Qoumas sejak 19 Maret 2026

22 Maret 2026 - 10:45 WIB

Melarikan Diri Bersama Istri ke Australia, Mantan Manajer Kas BNI Gelapkan Rp 28 M Dana Paroki Labuhanratu

21 Maret 2026 - 23:45 WIB

Trending di Ekonomi