Menu

Mode Gelap

Hukum

Kiss Bye untuk Wartawan, Polda Metro Menahan Nikita Mirzani

badge-check


					Masih ceria saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro jaya, Nikita Mirzai mengenakan rompi oranye, Selasa 4 Maret 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Instagram@mygigsmedia Perbesar

Masih ceria saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro jaya, Nikita Mirzai mengenakan rompi oranye, Selasa 4 Maret 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Instagram@mygigsmedia

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polda Metro Jaya resmi menahan selegram Nikita Mirzani, 39,  Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Dia bersama asistennya yang berinisial IM, Nikita ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengklaim telah diperas hingga Rp 4 miliar. Nikita dan asistennya dilaporkan melakukan tindakan pemerasan melalui media elektronik, yang diduga terjadi pada 13 November 2024.

Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, keduanya dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda dengan mengenakan baju tahanan oranye dan mengungkapkan harapannya agar masalah ini segera selesai. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Alasan utama Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani adalah karena adanya bukti yang cukup terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita dan asistennya, IM, ditahan selama 20 hari ke depan.

Polisi memiliki beberapa alat bukti dan barang bukti, serta pertimbangan subjektif sesuai dengan KUHAP. Nikita dituduh  melakukan pemerasan hingga Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Dalam laporannya, Reza Gladys mengklaim bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Selain itu, korban merasa terancam setelah menerima respons berisi ancaman melalui WhatsApp dari asisten Nikita pada 13 November 2024.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan oranye, Nikita Mirzani tidak banyak berkomentar, hanya mengatakan ingin masalahnya cepat selesai.

Alih-alih terlihat murung atau panik, Nikita justru berjalan santai seperti model di atas catwalk saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Asistennya berusaha menghindar dari wartawan, tetapi Nikita malah melenggak-lenggok dan memberikan salam kiss bye kepada awak media, sambil berkata “Ya gimana? Maunya gimana?

Nikita Mirzani memiliki catatan pernah menjalani hukuman. Pada tahun 2020, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam putusan tersebut, Nikita tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Reporter Piala Dunia 2014 asal Meksiko Ini Tetap Cantik di Piala Dunia 2026

28 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bertemu Eri Cahyadi, Binhad dan Kuswartono Serahkan Dua Buku Bukti Bung Karno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 17:27 WIB

Kerjasama Swiss-UEA Hasilkan Mesin Jet AI Kecepatan 28.000 Km/ Jam

28 Juni 2026 - 13:41 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:49 WIB

Pemilik Percetakan Merantai 3 Karyawan, Dituduh Mencuri dan Dimintai Tebusan Rp50 Juta/Orang

27 Juni 2026 - 16:30 WIB

Suhu Naik Hingga 39°C, Belanda Terancam Dehidrasi Masal dan Gangguan Kesehatan

27 Juni 2026 - 15:51 WIB

Presiden Prabowo Minta Wartawan Keluar, karena Ingin Bicara dari Hati ke Hati dengan Akademisi

27 Juni 2026 - 15:06 WIB

Pria Ini Diduga Sengaja Tinggalkan Jasad ASN Bangkalan di Area Parkir Bandara Juanda

27 Juni 2026 - 10:21 WIB

Trending di Nasional