swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kiss Bye untuk Wartawan, Polda Metro Menahan Nikita Mirzani

04-03-2025 21:11:54
in Hukum, Lifestyle, Nasional
Kiss Bye untuk Wartawan, Polda Metro Menahan Nikita Mirzani

Masih ceria saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro jaya, Nikita Mirzai mengenakan rompi oranye, Selasa 4 Maret 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Instagram@mygigsmedia

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polda Metro Jaya resmi menahan selegram Nikita Mirzani, 39,  Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Dia bersama asistennya yang berinisial IM, Nikita ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengklaim telah diperas hingga Rp 4 miliar. Nikita dan asistennya dilaporkan melakukan tindakan pemerasan melalui media elektronik, yang diduga terjadi pada 13 November 2024.

Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, keduanya dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda dengan mengenakan baju tahanan oranye dan mengungkapkan harapannya agar masalah ini segera selesai. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Alasan utama Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani adalah karena adanya bukti yang cukup terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita dan asistennya, IM, ditahan selama 20 hari ke depan.

Polisi memiliki beberapa alat bukti dan barang bukti, serta pertimbangan subjektif sesuai dengan KUHAP. Nikita dituduh  melakukan pemerasan hingga Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Dalam laporannya, Reza Gladys mengklaim bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Selain itu, korban merasa terancam setelah menerima respons berisi ancaman melalui WhatsApp dari asisten Nikita pada 13 November 2024.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan oranye, Nikita Mirzani tidak banyak berkomentar, hanya mengatakan ingin masalahnya cepat selesai.

Alih-alih terlihat murung atau panik, Nikita justru berjalan santai seperti model di atas catwalk saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Asistennya berusaha menghindar dari wartawan, tetapi Nikita malah melenggak-lenggok dan memberikan salam kiss bye kepada awak media, sambil berkata “Ya gimana? Maunya gimana?

Nikita Mirzani memiliki catatan pernah menjalani hukuman. Pada tahun 2020, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam putusan tersebut, Nikita tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan. **

Tags: ditahanNikita Mirzani Polda MetropemerasanRp 4 miliartuduhan
Previous Post

Wor Windari: 200 Orang Ikuti Sosialisasi OSS-RBA untuk Tingkatkan Pelayanan bagi Pengusaha

Next Post

Menjaga Marwah Dewan: Ada Potensi Pidana dalam Anggaran Appraisal (Bagian-8)

Next Post
Menjaga Marwah Dewan: Ada Potensi Pidana dalam Anggaran Appraisal (Bagian-8)

Menjaga Marwah Dewan: Ada Potensi Pidana dalam Anggaran Appraisal (Bagian-8)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.