Menu

Mode Gelap

Hukum

Warga Jatim Selundupkan 24,8 Kg Sabu di Dalam Ban Mobil Serep Panjero Sport

badge-check


					Polisi membongkar ban serep di sebuah mobil Pajera Sport metalik, yang dibawa oleh MS, 39, warga Jatim. Di dalam ban tersimpan 22 bungkus sabu seberat 24,8 kg. Instagram@lampungehnews Perbesar

Polisi membongkar ban serep di sebuah mobil Pajera Sport metalik, yang dibawa oleh MS, 39, warga Jatim. Di dalam ban tersimpan 22 bungkus sabu seberat 24,8 kg. Instagram@lampungehnews

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

BANDAR LAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM- Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 24,8 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dalam pengungkapan puluhan kilogram narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu  orang tersangka inisial MS (39) warga Jawa Timur. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, MS bertanggung jawab atas pengambilan barang tersebut dan merencanakan distribusinya di pasar narkoba di Jawa

Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh cina yang disembunyikan di dalam ban serep, Sabtu 22 Februari 2025.

Saat dikonfirmasi, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus itu terungkap berawal informasi dari masyarakat ada upaya penyelundupan.

“Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin (22 Februari 2025). Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam ban serep,” katanya.

Irfan menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih nomor polisi A 1044 SN, Polisi menemukan 22 paket sabu.

“Setelah mobil pelaku ini kami hentikan dan digeledah, tim mencurigai ban serep yang ada sayatannya. Kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, setelah dibongkar rupanya ditemukan barang bukti sabu total 22 paket,” ungkapnya.

Selain di ban tersebut, Polisi juga menemukan sabu yang disimpan dibalik body tutup mesin mobil.

“Di tempat tersebut pelaku menyelipkan sabu sebanyak 1 plastik besar dengan berat 1,5 kilogram sabu. Sehingga total sabu yang berhasil diamankan 24,8 kilogram,” ujarnya.

Irfan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku MS berperan sebagai bandar narkoba.

“Jadi tersangka MS ini sendiri yang mengambil barang tersebut dari Aceh. Rencananya sabu itu akan dia edarkan di Jawa. Jika melihat kemasannya, barang ini dari luar negeri, biasanya dari Malaysia,” tuturnya.

Menurut Irfan, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan rekan kerja MS dalam proses penyelundupan tersebut.

“Ada satu pelaku lainnya yang masih kami kejar, identitasnya sudah diketahui. Dia ini rekan MS dalam proses penyelundupan ini,” sebutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum