Penulis: Tasyafarian Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Adrian Gunadi, 49, mantan CEO Investree, saat ini menjadi buronan Interpol dan sedang berada di Doha, Qatar. Ia terekam kamera menonton balapan E1 Grand Prix di lokasi tersebut. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dugaan pengelolaan dana tanpa izin dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Desember 2024.
Investree, sejak berdirinya pada tahun 2015, telah menyalurkan total pembiayaan sebesar Rp 14,43 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai pinjaman yang telah lunas mencapai Rp 13,36 triliun, sedangkan masih ada sekitar Rp 402,13 miliar dalam bentuk pinjaman outstanding yang belum dibayarkan.
Adapun kondisi keuangan Investree sebelum pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ekuitas sebesar Rp 46,81 miliar dengan total aset mencapai Rp 101,75 miliar dan liabilitas sebesar Rp 101,21 miliar, demikian akun [email protected], mewartakan Minggu, 24 Februari 2025.
OJK telah meminta penerbitan red notice kepada Interpol untuk menangkap Adrian dan memulangkannya ke Indonesia. Meskipun ada laporan bahwa ia berada di Qatar, pihak berwenang masih mencari cara untuk mengeksekusi penangkapannya238. Sebelumnya, izin usaha Investree dicabut oleh OJK pada Oktober 2024 akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di bawah kepemimpinannya
Kasus Investree, perusahaan fintech yang didirikan oleh Adrian Gunadi, mengalami perkembangan signifikan sejak akhir 2023 hingga awal 2025. Berikut adalah kronologi penting dari kasus ini:
Akhir 2023: Kasus Investree mencuat akibat lonjakan kredit macet yang merugikan lender. Tingkat wanprestasi di platform Investree mencapai 12,58% pada Januari 2024, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%12.
Januari 2024: OJK memberikan sanksi administratif kepada Investree karena pelanggaran ketentuan yang berlaku. Pemegang saham mayoritas memutuskan untuk memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatan CEO pada akhir bulan tersebut12.
21 Oktober 2024: OJK mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi ekuitas minimum dan kinerja yang memburuk.
November 2024: Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengumpulan dana tanpa izin. OJK bekerja sama dengan Polri untuk menangkapnya dan meminta red notice kepada Interpol.
Desember 2024: Adrian terdeteksi berada di Doha, Qatar, menonton balapan E1 Grand Prix, meskipun statusnya sebagai buronan masih berlaku. OJK dan Polri terus berupaya untuk mengekstradisinya ke Indonesia. **