Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
MAGELANG, SWARAJOMBANG.COM- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan pernyataan mengenai kepala daerah yang tidak ikut retret di Magelang, Jumat, 21 Februari 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang absen, dan keputusan tersebut lebih terkait dengan instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Meskipun Tito berusaha mengiformasikan manfaat retret, diantaranya untuk saling menegenalkan diri dan melaksanakan irama kepemrintahan agar lebih hamronis secara nasional. Namun memang ada sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk respons terhadap situasi politik internal.
Penryatan itu diperkuat oleh wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyampaikan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retret, namun akan ada sanksi dari panitia retret, meskipun rincian sanksi tersebut belum dipaparkan secara spesifik.
Bima Arya, menjelaskan soal sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam konferensi pers di Media Center Magelang Retreat sekitar pukul 11.33 WIB.
Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan konsekuensi hukum, melainkan lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan lebih lanjut pada sore hari setelah jumlah kehadiran kepala daerah diketahui
Bima Arya, di Jakarta, Jumat menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berkaitan dengan aturan kepanitiaan dan tidak diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan pada hari yang sama, 21 Februari 2025, saat acara retret berlangsung, dan ia menekankan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan setelah semua kepala daerah hadir. **