swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tito Karnavian Tegaskan Tidak Hadir Retret Tidak Ada Saksi Hukum

21-02-2025 17:24:33
in Nasional
Tito Karnavian Tegaskan Tidak Hadir Retret Tidak Ada Saksi Hukum

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. [email protected]

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono |  Editor: Priyo Suwarno

MAGELANG, SWARAJOMBANG.COM-  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan pernyataan mengenai kepala daerah yang tidak ikut retret di Magelang, Jumat, 21 Februari 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang absen, dan keputusan tersebut lebih terkait dengan instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Meskipun Tito berusaha mengiformasikan manfaat retret, diantaranya untuk saling menegenalkan diri dan melaksanakan irama kepemrintahan agar lebih hamronis secara nasional. Namun memang ada sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk respons terhadap situasi politik internal.

Penryatan itu diperkuat oleh wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya  menyampaikan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retret,  namun akan ada sanksi dari  panitia retret, meskipun rincian sanksi tersebut belum dipaparkan secara spesifik.

Bima Arya, menjelaskan soal sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam konferensi pers di Media Center Magelang Retreat sekitar pukul 11.33 WIB.

Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan konsekuensi hukum, melainkan lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan lebih lanjut pada sore hari setelah jumlah kehadiran kepala daerah diketahui

Bima Arya, di Jakarta, Jumat  menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berkaitan dengan aturan kepanitiaan dan tidak diatur dalam undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan pada hari yang sama, 21 Februari 2025, saat acara retret berlangsung, dan ia menekankan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan setelah semua kepala daerah hadir. **

Tags: AryaBimaKarnaviankepala daerahMagelangsanksiTito
Previous Post

Hakim Banding Tipikor Jatuhkan Vonis 16 Tahun kepada Budi Said Plus Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun dan Denda Rp 1 Miliar

Next Post

Listyo Sigit Tegaskan Polri Tidak Anti-Kritik, Grup Band Sukatani Mohon Maaf dan Menarik Lagu Bayar…Bayar…Bayar

Next Post
Listyo Sigit Tegaskan Polri Tidak Anti-Kritik, Grup Band Sukatani Mohon Maaf dan Menarik Lagu Bayar…Bayar…Bayar

Listyo Sigit Tegaskan Polri Tidak Anti-Kritik, Grup Band Sukatani Mohon Maaf dan Menarik Lagu Bayar...Bayar...Bayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.