Menu

Mode Gelap

Hukum

Muncul Pagar laut di Pamekasan, Kuasa Hukum: Dibangun Atas Permintaan Para Nelayan Sejak 2023

badge-check


					Pagar laut sepanjang 75 meter dibangun di Dusun Jumiang, Desa Tanjung. Pembangunan ini sejak Juni 2023 untuk mengatasi pergeseran pasir dan memudahkan nelayan menambatkan perahu. Instagram@maduratrending Perbesar

Pagar laut sepanjang 75 meter dibangun di Dusun Jumiang, Desa Tanjung. Pembangunan ini sejak Juni 2023 untuk mengatasi pergeseran pasir dan memudahkan nelayan menambatkan perahu. Instagram@maduratrending

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

PAMEKASAN, SWARAJOMBANBG.COM-  Bukan Tangerang dan Bekasi saja, tetapi juga ada ada pagar laut di perairan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,  Madura, telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat setempat.

Pagar laut sepanjang 75 meter dibangun sejak Juni 2023 dengan tujuan awal untuk mengatasi pergeseran pasir dan memudahkan nelayan menambatkan perahu mereka.

Namun sebaliknya, para nelayan setempat memprotes keberadaan pagar laut karena sering menghambat pergerakan perahu dan menyebabkan kerusakan mesin saat angin berubah arah. Mereka meminta agar pagar tersebut dibongkar.

Kepala Desa Tanjung, Zabur, menjelaskan bahwa pembangunan pagar ini merupakan hasil kesepakatan dengan nelayan untuk membantu mereka dalam menambatkan perah. Namun, ia juga menyatakan bahwa tidak ada izin resmi untuk pembangunan ini karena lokasinya berada di area laut.

PT Budiono Madura Bangun Persada dikabarkan telah memfasilitasi pembangunan pagar atas permintaan nelayan tanpa kaitannya dengan kepemilikan lahan. PT Budiono menyebut bahwa pemasangan pagar merupakan tindak lanjut dari normalisasi sungai yang dilakukan pada tahun 2020.

Saat ini aparat kepolisian mulai menyelidiki kasus ini atas permintaan Pejabat Bupati Pamekasan agar diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat terbagi dalam reaksi terhadap keberadaaan pager laut ini. Sebagian menduga bahwa pager itu milik “Raja Laut” atau terkait dengan PT Budiono Madura Bangun Persada. Beberapa warga merasa dirugikan oleh adanya pager tersebut.

Sementara itu, pihak desa berpendapat bahwa pager itu membantu para nelayan dalam aktivitas mereka.
Dalam beberapa hari terakhir, polemik tentang pager laut semakin meningkat sementara penyelidikan polisi sedang berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum.

Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi menjelaskan, pemasangan pagar di laut itu atas permintaan para nelayan pada 2023 lalu.

“Pemasangan pagar tangkis itu salah satu klausul MoU. Kami secara tidak langsung membantu para nelayan agar mudah saat menambatkan perahunya, sehingga tidak terlalu jauh dari darat,” kata dia  Selasa, 11 Feberuari 2025, seperti dikutip dari akun instagram@maduratrending, Kamis 13 Feberuai 2025.

Jadi, lanjut Wahyudi, pagar itu dipasang bukan berdasarkan kepentingan tambak sebab memang bukan milik PT. Budiono. “Jadi kami menindaklanjuti hasil MoU, tidak ada kepentingan klaim tanah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Tanjung Mohammad Zabur juga membenarkan bahwa pemasangan pagar memang telah disepakati oleh para nelayan dan memang sesuai dengan permintaan mereka.

“Kami juga menghadiri pertemuan pada 2023 lalu, salah satunya yaitu normalisasi jalan perahu agar tetap bisa diakses para nelayan,” ungkapnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Melarikan Diri Bersama Istri ke Australia, Mantan Manajer Kas BNI Gelapkan Rp 28 M Dana Paroki Labuhanratu

21 Maret 2026 - 23:45 WIB

Insiden Ledakan Petasan di Gudo dan Ngoro Jombang, Delapan Anak dan Remaja Alami Luka-luka

21 Maret 2026 - 23:44 WIB

Mantan Menag Yaqut Quomas Tidak Ikut Salat Ied di KPK, Ini Bocoran Info Istri Ebenezer

21 Maret 2026 - 22:51 WIB

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Trending di Hukum