Penulis: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
PAMEKASAN, SWARAJOMBANBG.COM- Bukan Tangerang dan Bekasi saja, tetapi juga ada ada pagar laut di perairan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat setempat.
Pagar laut sepanjang 75 meter dibangun sejak Juni 2023 dengan tujuan awal untuk mengatasi pergeseran pasir dan memudahkan nelayan menambatkan perahu mereka.
Namun sebaliknya, para nelayan setempat memprotes keberadaan pagar laut karena sering menghambat pergerakan perahu dan menyebabkan kerusakan mesin saat angin berubah arah. Mereka meminta agar pagar tersebut dibongkar.
Kepala Desa Tanjung, Zabur, menjelaskan bahwa pembangunan pagar ini merupakan hasil kesepakatan dengan nelayan untuk membantu mereka dalam menambatkan perah. Namun, ia juga menyatakan bahwa tidak ada izin resmi untuk pembangunan ini karena lokasinya berada di area laut.
PT Budiono Madura Bangun Persada dikabarkan telah memfasilitasi pembangunan pagar atas permintaan nelayan tanpa kaitannya dengan kepemilikan lahan. PT Budiono menyebut bahwa pemasangan pagar merupakan tindak lanjut dari normalisasi sungai yang dilakukan pada tahun 2020.
Saat ini aparat kepolisian mulai menyelidiki kasus ini atas permintaan Pejabat Bupati Pamekasan agar diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat terbagi dalam reaksi terhadap keberadaaan pager laut ini. Sebagian menduga bahwa pager itu milik “Raja Laut” atau terkait dengan PT Budiono Madura Bangun Persada. Beberapa warga merasa dirugikan oleh adanya pager tersebut.
Sementara itu, pihak desa berpendapat bahwa pager itu membantu para nelayan dalam aktivitas mereka.
Dalam beberapa hari terakhir, polemik tentang pager laut semakin meningkat sementara penyelidikan polisi sedang berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum.
Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi menjelaskan, pemasangan pagar di laut itu atas permintaan para nelayan pada 2023 lalu.
“Pemasangan pagar tangkis itu salah satu klausul MoU. Kami secara tidak langsung membantu para nelayan agar mudah saat menambatkan perahunya, sehingga tidak terlalu jauh dari darat,” kata dia Selasa, 11 Feberuari 2025, seperti dikutip dari akun instagram@maduratrending, Kamis 13 Feberuai 2025.
Jadi, lanjut Wahyudi, pagar itu dipasang bukan berdasarkan kepentingan tambak sebab memang bukan milik PT. Budiono. “Jadi kami menindaklanjuti hasil MoU, tidak ada kepentingan klaim tanah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Tanjung Mohammad Zabur juga membenarkan bahwa pemasangan pagar memang telah disepakati oleh para nelayan dan memang sesuai dengan permintaan mereka.
“Kami juga menghadiri pertemuan pada 2023 lalu, salah satunya yaitu normalisasi jalan perahu agar tetap bisa diakses para nelayan,” ungkapnya. **