Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menekankan akan menyerat para aparatur sipil negara (ASN) ke ranah hukum jika kembali mendemo Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ratusan ASN itu tidak berizin, sehingga menganggu aktivitas di kementerian.
“Jadi kalau nanti akan terjadi ini lagi, ya kita akan masuk ke koridor hukum tentunya. Karena kalau di hukum, di situ kan mereka demo tanpa izin, mengganggu. Sebetulnya terganggu ini kita pelayanan kita terganggu, karena setengah hari loh gitu,” ungkap Togar.
Menurut Togar, daripada berdemo, lebih baik para ASN menempuh jalur yang sesuai koridor, mulai dari dialog atau rekonsiliasi.
“Jadi ini (demo) adalah langkah terakhir sebetulnya,” kata Togar, demikian unggah akun [email protected], Selasa 21 Januari 2025.
Di sisi lain, Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah terkait suara rekaman yang menudingnya arogan terhadap pegawai. Ia juga mengatakan akan melacak sumber rekaman tersebut.
“Itu diedit, dimanipulasi, seolah-olah itu suara saya. Saya akan minta tolong teman-teman untuk melacak darimana sumbernya dan siapa yang melakukan,” ujar Satryo, Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, Satryo juga menjelaskan bahwa dua pejabat Kemendikti Saintek yang dipanggil terkait rekaman itu mengaku tidak mengetahui apa pun tentang insiden tersebut.
“Saya tanyakan kepada mereka, mereka tidak tahu hal itu,” kata Satryo.**