swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Suami Istri Menculik Minta Tebusan Rp 5 Juta, Korban Lansia Disekap dan Dirantai Kakinya

10-01-2025 17:16:30
in Hukum, Nasional, Uncategorized
Suami Istri Menculik Minta Tebusan Rp 5 Juta, Korban Lansia Disekap dan Dirantai Kakinya
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Mulawarman   |  Editor: Priyo Suwarno

MUARO JAMBI, SWRAJOMBANG.COM- Pasangan suami istri (pasutri)  Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) terlibat dalam penculikan seorang lanjut usia bernama Muhammadiah (65) di kota Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Peristiwa ini berlangsung ketika pelaku mengaku sebagai polisi mendatangi rumah korban lalu menakut-nakuti korban dan menggunakan airsoft gun sebagai alat ancaman. .Setelah itu, korban dibawa ke lokasi penyekapan di sebuah rumah di desa Pematang Gajah, Kamis, 7 Januari 2025.

Di tempat penyekapan itu, oleh pelaku korban kedua tangannya diborgol serta kaki korban dirantai menggunakan rantai besi sepanjang 2 meter. Muhammadiah disekap tiga empat hari di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah.

Selama penyekapan, tangan korban diborgol dan kakinya dirantai dengan panjang rantai sekitar 2 meter. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban melalui telepon.

Kasus penculikan yang melibatkan pasangan suami istri Ambo Upe dan Sapgestiatu Sentya di Muaro Jambi dijelaskan oleh AKP Hanafi Dita Utama, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.  Ia juga menjelaskan kronologi kejadian serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Keluarga korban, Muhammadiah, menerima telepon dari para pelaku pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta untuk membebaskan korban.

Setelah menerima telepon tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. **

Tags: dibebaskanlansiamenyekapmerantaiMuaro Jambipolisisuami istritebusan
Previous Post

Doa dan Tahlil 40 Hari Meninggalnya Een Jumianti Menghadirkan KH Kholil Yasin

Next Post

Vonis Hukuman Mati Pertama 2025 Kasus Narkoba Terjadi di PN Sidoarjo

Next Post
Vonis Hukuman Mati Pertama 2025 Kasus Narkoba Terjadi di PN Sidoarjo

Vonis Hukuman Mati Pertama 2025 Kasus Narkoba Terjadi di PN Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.