Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
PANGKALPINANG, SWARAJOMBANG.COM- Prof. Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli lingkungan, Kamis 9 Januari 2025, memberikan respon setelah dilaporkan ke polisi terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah. Dia menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip ilmiah dan integritas dalam penelitiannya.
Ia menegaskan bahwa penghitungan kerugian lingkungan yang dilakukannya tidak hanya didasarkan pada aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Bambang juga mengungkapkan keyakinannya bahwa hasil perhitungannya penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Ia percaya bahwa tantangan yang dihadapinya mencerminkan kesulitan yang sering dihadapi oleh para ahli lingkungan dalam memperjuangkan kebenaran di tengah tekanan politik dan hukum.
Meskipun menghadapi kritik dan tantangan, Bambang tetap optimis bahwa generasi muda Indonesia akan melanjutkan perjuangannya dalam menjaga lingkungan dan mengatasi masalah korupsi.
Prof. Bambang Hero Saharjo memberikan reaksi tegas terhadap laporan yang diajukan kepadanya terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah. Ia menegaskan bahwa penghitungan yang dilakukannya berlandaskan metode ilmiah yang valid dan independen, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.
Bambang mengkritik tuduhan yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara, mengingat latar belakangnya sebagai ahli lingkungan.
Ia berpendapat bahwa perhitungan kerugian yang dilakukan harus mempertimbangkan dampak lingkungan, dan ia merasa bahwa metode yang digunakan, termasuk citra satelit, adalah sah dan sesuai dengan standar yang ada.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari laporan tersebut terhadap ekonomi lokal, di mana banyak perusahaan tambang terpaksa ditutup akibat proses hukum yang berlarut-larut. Bambang menegaskan bahwa hasil perhitungannya adalah untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan, bukan untuk merugikan masyarakat atau perusahaan
Laporan Perpat
Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli lingkungan, ke Polda babel di Pangkalpinang.
Laporan ini diajukan, Rabu 8 Januari 2025, terkait dugaan ketidakvalidan hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Bambang Hero dilaporkan karena hasil perhitungannya digunakan sebagai dasar tuntutan terhadap terdakwa korupsi, termasuk Harvey Moeis. Namun, kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dipertanyakan karena ia adalah ahli lingkungan dan bukan ahli keuangan negara. Metode penghitungan yang menggunakan citra satelit juga dianggap tidak akurat oleh pelapor.
Andi Kusuma menyatakan bahwa perhitungan tersebut merugikan masyarakat Bangka Belitung dan mengklaim bahwa banyak perusahaan tambang ditutup akibat dampak hukum dari kasus ini, yang menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.
Dia menekankan bahwa penghitungan kerugian harus dilakukan oleh ahli keuangan untuk memastikan keakuratan dan relevansi.
Kasus ini telah menimbulkan efek domino pada ekonomi lokal, dengan banyak perusahaan tambang terpaksa ditutup dan masyarakat setempat merasa dirugikan oleh nilai kerugian yang dinilai tidak realistis. Andi meminta agar aparat hukum menindaklanjuti laporan ini demi keadilan bagi semua pihak.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menyatakan bahwa laporan tersebut akan dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya. **