Penulis: Sapteng Mukti Nunggal | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Kasus kecelakaan rem blong kembali terjadi. Merespon kecelakaan ini, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan KIR bus sudah mati, ketika melakukan konferensi pers di pos polisi Batos (Batu Town Square), di kota Batu, Jawa Timur, Kamis siang, 9 Januari 2025.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa surat kelengkapan bus dan uji berkala tidak berlaku, serta hasil pemeriksaan menunjukkan bus tersebut tidak layak jalan. Surat Izin Angkutnya (SIA) telah kedaluwarsa sejak April 2020 dan KIR-nya mati sejak Desember 2023.
Bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan itu sedang mengangkut rombongan siswa dari SMK TI Bali Global, yang sedang berwisata ke kota Batu. Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap operasional bus wisata Sakhindra Trans adalah PT Purnayasa Trans Wisata.
Bus yang terlibat dalam kecelakaan di Batu pada 8 Januari 2025 dibeli oleh PO Sakhindra dari PT Purnayasa Trans. Meskipun bus tersebut terdaftar atas nama Purnayasa Trans, pihak mereka menyatakan tidak terlibat dalam kecelakaan tersebut, demikian mengutif dari detik.com.
Dia menambahkan kecelakaan akibat rem blong pada kecelakaan yang menyembabkan empat orang meninggal dunia itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator bus. Bus saat itu dikemudikan oleh Mustofa Ahman, warga Temas, Batu, dan saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterangan dan pengakuan dari sopir terkait kejadian tersebut.
Kewajiban ini menjadi sangat penting karena perusahaan operator bus itu alami kegagalan untuk mematuhi standar keselamatan dapat mengakibatkan tragedi, seperti yang terjadi dalam kecelakaan tersebut, di mana bus mengalami rem blong dan menyebabkan empat orang tewas serta banyak lainnya terluka. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap tanggung jawab hukum dari pihak operator terkait insiden ini.
Bambang, perwakilan PT Sakhindra Trans menyatakan bahwa perusahaannya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, karena unit bus itu sudah dibeli oleh PT Sakhindra Trans, tetapi belum balik nama.
Kecelakaan maut terjadi pada Rabu malam, 8 Januari 2025, di Kota Batu, Jawa Timur, melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengangkut rombongan siswa dari SMK TI Bali Global. Kecelakaan ini menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.
Sebelunnya diwartakan bahwa kecelakaan terjadi hari Selasa, 8 Januari 2025, sekitar pukul 19:30 WIB di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura, Kota Batu. Bus diduga mengalami rem blong, yang menyebabkan kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan lain, enam mobil dan sepuluh sepeda motor.
Korban meninggal dunia: Anis (asal Jember), Sugianto Mumun (45 tahun), Agus Daritanto (60 tahun, warga Sidomulyo, Kota Batu), Syafa (bayi berusia 20 bulan, asal Jember). Tercatat sepuluh orang mengalami luka-luka, dengan dua di antaranya luka berat
Polisi melakukan investigasi awal awal bahwa bus tersebut tidak layak jalan. Surat Izin Angkutnya telah kedaluwarsa sejak April 2020 dan KIR-nya mati sejak Desember 2023. Pihak kepolisian dari Polda Jatim sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kondisi bus dan perusahaan yang mengoperasikannya.
Dalam kasus kcelakaan ini, maka menimbulkan hak dan persoalan hukum. Dalam kasus kecelakaan bus di Batu, hak-hak korban termasuk: Korban atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja. Santunan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan
Korban yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Biaya perawatan ini biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.
Korban juga berhak atas ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan, termasuk biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, dan kerugian lainnya yang dapat dibuktikan secara sah.
Mengingat trauma yang dialami, korban dan keluarga mereka dapat mengakses layanan dukungan psikologis untuk membantu mengatasi dampak emosional dari kecelakaan tersebut
Korban memiliki hak untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan jika ada kelalaian yang terbukti, termasuk operator bus dan sopir. **