swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Suap Dana Hibah, LSM FAAM Minta Oknum Jaksa W dan R Ditindak Secara Etik dan Pidana

06-01-2025 20:46:29
in Hukum, Nasional, Tren
Terkait Kasus Suap Dana Hibah, LSM FAAM Minta Oknum Jaksa W dan R Ditindak Secara Etik dan Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advikasi Masyarakat (FAAM) akhir menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berkaitan kasus oknum jaksa W di Kejaksaan Negeri (Kejari) jombang yang diduga menerima suap dari terduga koruptor dana hibah Pemprov Jatim, Senin (6/1/2025).

Sekitar 50 orang dari LSM FAAM dan Aliansi Masyarakat Madura (AMM) itu menggelar aksi di depan kantor Kejati Jatim, Jl. A Yani, Surabaya.

Setelah melakukan orasi, Moh. Taufik yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) dan beberapa orang dari massa itu akhirnya diterima Saiful Bahri Siregar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, dan sejumlah pejabat Kejati serta Kejari Jombang untuk melakukan dialog.

Tampak hadir dalam audiensi itu Dody dari Aswas Kejati, Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa dan Kasis Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita.

Pada kesempatan itu, Moh. Taufik mendesak kepada Kejati Jatim untuk segera memecat oknum Jaksa W dari Kejari jombang dan R oknum jaksa di Kejati Jatim karena merekayasa perkara 21 Pokmas Jombang.

“Kami juga mendesak Kejati Jatim menetapkan tersangka Nur Holis, Choirul Habibi, Saudi, jaksa W dan R serta semua jaksa yang terlibat dalam perkara Pokmas Jombang,” tegas Taufiq.

Etik dan Hukum
Ditegaskan oleh Taufiq, Kejati juga segera menindak jaksa W dan R secara etik dan pidana. Menurutnya, Tindakan yang dilakukan jaksa W dan R jelas-jelas melanggar etik dan hukum.

“Kami punya bukti-bukti yang mendukung untuk menindak kedua jaks aitu secara etik dan hukum,” tegasnya.

Suasana audiensi LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (6/1/2025) Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Istimewa)

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Oktober 2024, pengacara Fiqi Effendi itu mengklaim bahwa Nur Holis yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, telah mentransfer sejumlah uang kepada jaksa berinisial W.

Moh. Taufik menyatakan bahwa ada bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut. Selain itu, terdapat juga pengakuan tentang keterlibatan jaksa lain berinisial R dari Kejati Jawa Timur.

Bahkan, jaksa W tidak saja mendapatkan dana itu melalui transfer bank, tapi juga menerima secara tunai atau cash. Taufiq juga mnghklaim pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup atas kasus ini.

Taufik menegaskan, ia juga mengaku memilkiki bukti percakapan telepon antara salah seorang jaksa dengan Nur Holis.

Taufiq menyatakan sangat kecewa kepada Kejari Jombang yang hanya menetapkan Fiqi Efendi seorang sebagai tersangka.

“Nur Holis dan kawan-kawan serta 21 Pokmas itu kenapa tidak dijadikan tersangka?” ujarnya.

Kepada Kejati Jatim, Taufiq memberi waktu sampai tanggal 22 Januari 2025 untuk menuntaskan kasus yang melibatkan jaksa W dan R ini.

“Kalau tidak ada progress, kami akan demo lagi,” ujarnya.

Saiful Bahri Siregar, Aspidsus Kejati Jatim mengatakan bahwa perkara jaksa W sekarang sudah sampai di Kejaksaan Agung. Kejati Jatim menunggu Keputusan dari Kejagung.

“Kami menunggu keputusak dari Kejagung,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Tags: dana-hibahheadlinesjaksa-rjaksa-wkasus-suapkejagungkejari-jombangkejati-jatimpemprov-jatimpilihan
Previous Post

Bareskrim Polri Menyita Hotel Aruss Semarang, Diduga Dibangun dari Uang Judi Online

Next Post

Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan

Next Post
Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan

Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.