Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advikasi Masyarakat (FAAM) akhir menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berkaitan kasus oknum jaksa W di Kejaksaan Negeri (Kejari) jombang yang diduga menerima suap dari terduga koruptor dana hibah Pemprov Jatim, Senin (6/1/2025).
Sekitar 50 orang dari LSM FAAM dan Aliansi Masyarakat Madura (AMM) itu menggelar aksi di depan kantor Kejati Jatim, Jl. A Yani, Surabaya.
Setelah melakukan orasi, Moh. Taufik yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) dan beberapa orang dari massa itu akhirnya diterima Saiful Bahri Siregar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, dan sejumlah pejabat Kejati serta Kejari Jombang untuk melakukan dialog.
Tampak hadir dalam audiensi itu Dody dari Aswas Kejati, Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa dan Kasis Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita.
Pada kesempatan itu, Moh. Taufik mendesak kepada Kejati Jatim untuk segera memecat oknum Jaksa W dari Kejari jombang dan R oknum jaksa di Kejati Jatim karena merekayasa perkara 21 Pokmas Jombang.
“Kami juga mendesak Kejati Jatim menetapkan tersangka Nur Holis, Choirul Habibi, Saudi, jaksa W dan R serta semua jaksa yang terlibat dalam perkara Pokmas Jombang,” tegas Taufiq.
Etik dan Hukum
Ditegaskan oleh Taufiq, Kejati juga segera menindak jaksa W dan R secara etik dan pidana. Menurutnya, Tindakan yang dilakukan jaksa W dan R jelas-jelas melanggar etik dan hukum.
“Kami punya bukti-bukti yang mendukung untuk menindak kedua jaks aitu secara etik dan hukum,” tegasnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Oktober 2024, pengacara Fiqi Effendi itu mengklaim bahwa Nur Holis yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, telah mentransfer sejumlah uang kepada jaksa berinisial W.
Moh. Taufik menyatakan bahwa ada bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut. Selain itu, terdapat juga pengakuan tentang keterlibatan jaksa lain berinisial R dari Kejati Jawa Timur.
Bahkan, jaksa W tidak saja mendapatkan dana itu melalui transfer bank, tapi juga menerima secara tunai atau cash. Taufiq juga mnghklaim pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup atas kasus ini.
Taufik menegaskan, ia juga mengaku memilkiki bukti percakapan telepon antara salah seorang jaksa dengan Nur Holis.
Taufiq menyatakan sangat kecewa kepada Kejari Jombang yang hanya menetapkan Fiqi Efendi seorang sebagai tersangka.
“Nur Holis dan kawan-kawan serta 21 Pokmas itu kenapa tidak dijadikan tersangka?” ujarnya.
Kepada Kejati Jatim, Taufiq memberi waktu sampai tanggal 22 Januari 2025 untuk menuntaskan kasus yang melibatkan jaksa W dan R ini.
“Kalau tidak ada progress, kami akan demo lagi,” ujarnya.
Saiful Bahri Siregar, Aspidsus Kejati Jatim mengatakan bahwa perkara jaksa W sekarang sudah sampai di Kejaksaan Agung. Kejati Jatim menunggu Keputusan dari Kejagung.
“Kami menunggu keputusak dari Kejagung,” ujar Saiful Bahri Siregar.