Menu

Mode Gelap

Hukum

Oktober-Desember 2024, Terjadi Enam Kasus Penyiraman Air Keras di Indonesia

badge-check


					Agus Salim salah satu dari warga masyarakat yang menjadi korban penyiraman air keras. Tangkap layar video youtube@cumi-cumi Perbesar

Agus Salim salah satu dari warga masyarakat yang menjadi korban penyiraman air keras. Tangkap layar video youtube@cumi-cumi

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-  Dalam periode Oktober hingga Desember 2024, terdapat enam kasus penyiraman air keras yang dilaporkan di Indonesia. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai motif, umumnya berkaitan dengan dendam pribadi atau sakit hati, khususnya urusan cemburu.

Apakah perlu darurat penyiraman air keras di Indonesia? Surahman Hidayat, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, berbicara tentang penanganan kasus penyiraman air keras pada 20 Desember 2024. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kejahatan penyiraman air keras semakin marak dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat.

Ia juga mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk pengaturan yang lebih ketat terhadap penjualan air keras dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Ini termasuk membatasi tempat penjualan, memerlukan izin khusus untuk pembelian, dan meminta identitas pembeli serta membatasi jumlah yang bisa dibeliSelain pengaturan penjualan, penegakan hukum terhadap pelaku penyiraman air keras juga harus diperkuat.

Sebuah studi yang diterbitkan dalam e-Journal UIN Suska, menemukan bahwa trauma masa kanak-kanak, termasuk menyaksikan kekerasan dan penganiayaan, memiliki hubungan signifikan dengan perilaku agresi di kemudian hari. Penelitian ini juga mencatat bahwa pengalaman traumatis dapat mempengaruhi struktur otak dan meningkatkan reaktivitas emosional, yang berkontribusi pada perilaku agresif.

Penelitian lain menguji hubungan antara trauma kekerasan masa kanak-kanak dan keterlibatan dalam kekerasan dalam relasi intim. Hasilnya menunjukkan bahwa trauma KDRT masa kanak-kanak berhubungan dengan perilaku kekerasan baik sebagai pelaku maupun korban di relasi intim. Penelitian ini menemukan asosiasi positif yang signifikan antara trauma dan agresi pelaku.

Kasus Penyiraman Air Keras

  1. Kasus di Yogyakarta (24 Desember 2024)
    • Seorang mahasiswi, Natasya Hutagalung, disiram air keras oleh orang suruhan mantan pacarnya. Pelaku melakukan tindakan ini karena sakit hati setelah ditolak untuk kembali menjalin hubungan. Seorang mahasiswi, Natasya Hutagalung, disiram air keras oleh orang suruhan mantan pacarnya. Pelaku melakukan tindakan ini karena sakit hati setelah ditolak untuk kembali menjalin hubungan.
  2. Kasus di Bekasi (Awal Desember 2024)
    • Farah Rizka, seorang wanita berusia 20 tahun, disiram oleh teman suaminya. Pelaku merasa sakit hati mengetahui bahwa Farah dan mantan suaminya akan rujuk kembali. Akibat serangan ini, Farah mengalami luka bakar serius. Farah Rizka, disiram oleh teman suaminya. Pelaku merasa sakit hati mengetahui bahwa Farah dan mantan suaminya akan rujuk kembali. Akibat serangan ini, Farah mengalami luka bakar serius.
  3. Kasus di Sukabumi (29 Desember 2024)
    • Dedeh Kurniasih menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya, yang dipicu oleh cemburu. Korban mengalami luka bakar parah dan sedang menjalani perawatan intensif. Dedeh Kurniasih menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya, yang dipicu oleh cemburu. Korban mengalami luka bakar parah dan sedang menjalani perawatan intensif
  4. Kasus di Jakarta Timur (21 Oktober 2024)
    • Tiga pelaku menyiram seorang pelajar SMK berinisial MF secara acak saat korban pulang sekolah. Korban mengalami luka serius di wajah dan leher.
  5. Kasus Agus Salim (1 September 2024)
    • Agus disiram air keras oleh rekannya di kafe karena sakit hati setelah sering dimarahi. Agus mengalami luka bakar hingga 90% dari tubuhnya. Agus disiram air keras oleh rekannya di kafe karena sakit hati setelah sering dimarahi. Agus mengalami luka bakar hingga 90% dari tubuhnya.
  6. Kasus di Lembata (Akhir Oktober 2024)
    • Meisya Chtalin, seorang remaja, disiram air keras oleh Charles Arif yang merasa sakit hati karena korban dianggap cuek terhadap perasaannya. Meisya mengalami luka parah di wajah

Penyiraman air keras di Indonesia sering kali merupakan tindakan kriminal yang dipicu oleh emosi negatif seperti dendam dan cemburu. Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:42 WIB

Kecamatan Plandaan Jombang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan: Untuk Pembangunan Infrastruktur

16 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Warsubi Melepas 115 ASN Purna Bhakti: Ingat Ikatan Batin Tetap Terus Dijaga!

16 April 2026 - 16:34 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

15 April 2026 - 21:03 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Hendak Jalani Pemeriksaan di Mapolesta Malang, Dr Imam Muslimin alias Yai Mim Meninggal Dunia

13 April 2026 - 23:02 WIB

Anwar Usman Paman Gibran Hampir Pingsan di Acara Purna Bhakti MK, Kurang Tidur dan Belum Sarapan

13 April 2026 - 22:07 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4): Glodok Dari Segregasi ke Pembantaian

13 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Headline