Menu ✖

Otomatis

Ekonomi

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Caranya

badge-check

Presiden Prabowo saat berada di Kairo, Mesir, memberikan pidato memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dengan syarat. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowoPerbesar

Presiden Prabowo saat berada di Kairo, Mesir, memberikan pidato memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dengan syarat. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowo

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG.COM, KAIRO- Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Pemberian kesempatan kepada para koruptor untuk “taubat” dan mengembalikan uang yang dicuri, dengan harapan dapat memaafkan mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan mengenai kesempatan bagi koruptor untuk bertobat pada Rabu, 18 Desember 2024. Pidato tersebut disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Kairo, Mesir.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pengembalian yang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui publik.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) dan sesuai dengan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, amnesti dan abolisi adalah kewenangan presiden dalam konteks penanganan kasus korupsi, dan pengembalian uang hasil korupsi harus menjadi prioritas demi kepentingan bangsa.

Namun, wacana ini mendapat tanggapan beragam. Anggota DPR dari PDI-P menolak ide tersebut, menegaskan bahwa koruptor harus dihukum agar ada efek jera. Mereka berargumen bahwa mengembalikan uang hasil curian adalah kewajiban yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari hukuman.

Peneliti anti-korupsi juga memperingatkan bahwa pengembalian uang tidak boleh menghapus proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Prabowo juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk taat pada hukum dan tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

Presiden mengusulkan suatu mekanisme untuk pengembalian uang hasil korupsi dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk “bertobat.” Berikut adalah rincian dari mekanisme yang diusulkan:Prabowo mengajak para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi dengan harapan bisa mendapatkan pengampunan.

Ia menyatakan, “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan” Prabowo menekankan bahwa pengembalian uang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa perlu diketahui publik.

Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang tanpa harus menghadapi stigma sosial. Meskipun ada tawaran pengampunan, Prabowo juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap mereka yang tidak mematuhi hukum.

Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari penyimpangan.

Anggota DPR dan berbagai pihak mendukung langkah ini, dengan harapan bahwa pengembalian uang hasil korupsi dapat membantu menutupi kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Namun, ada juga kritik yang menyatakan bahwa pengembalian uang tidak seharusnya menghapuskan proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Dari sisi hukum, meskipun pengembalian uang dapat menjadi faktor meringankan dalam proses hukum, hal itu tidak berarti bahwa pelaku korupsi dapat terhindar dari hukuman. Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Usulan ini mencerminkan pendekatan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perjalanan di 22 Desember-4 Januari Tiket KA Diskon 30 Persen

8 Nov 2026 - 19:01 WIB

Perjalanan di 22 Desember-4 Januari Tiket KA Diskon 30 Persen

Maunya Canggih Pakai AI, Konsumen McDonalds Malah Geram

8 Nov 2026 - 18:51 WIB

Maunya Canggih Pakai AI, Konsumen McDonalds Malah Geram

Dari 72 Ribu Korban PHK, Jabar Penyumbang Terbanyak

8 Nov 2026 - 17:31 WIB

Dari 72 Ribu Korban PHK, Jabar Penyumbang Terbanyak

Anggota Banggar MPR RI Sadar Restuwati Sarasehan Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Plumbon Gambang

8 Nov 2026 - 13:48 WIB

Anggota Banggar MPR RI Sadar Restuwati Sarasehan Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Plumbon Gambang

Serda Fajar Manfaatkan Komsos dengan Peternak untuk Giat TMMD 130 di Klitih Plandaan

7 Nov 2026 - 16:26 WIB

Serda Fajar Manfaatkan Komsos dengan Peternak untuk Giat TMMD 130 di Klitih Plandaan

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga

7 Nov 2026 - 15:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga

DPR RI Belum Putuskan Gunakan Hak Angket terhadap Wapres Gibran

7 Nov 2026 - 12:01 WIB

DPR RI Belum Putuskan Gunakan Hak Angket terhadap Wapres Gibran

Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo, Yusril dan Mahfud MD Sebut sebagai Tindakan Makar

7 Nov 2026 - 09:15 WIB

Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo, Yusril dan Mahfud MD Sebut sebagai Tindakan Makar

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026

6 Nov 2026 - 19:08 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026
Trending di Nasional